Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 September 2023 | 04.35 WIB

Ganjar Minta Revisi UU Desa Berorientasi untuk Kesejahteraan Warga Pedesaan

Selama kepemimpinannya, Ganjar dinilai berhasil menciptakan stabilitas ekonomi dan iklim usaha yang kondusif di Jawa Tengah.

 
 
JawaPos.com - Bacapres Ganjar Pranowo menekankan revisi Rancangan Undang-undang Terbatas Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa harus memfokuskan kepada kesejahteraan desa. Dengan nilai dana desa yang dialokasikan pemerintah mencapai Rp 71 triliun per tahun, tidak boleh digunakan secara sia-sia.
 
"Saya sebagai ketua pembina PAPDESI, karena temanya revisi undang-undang desa maka saya sampaikan, satu, dalam revisi kita orientasinya kesejahteraan desa," kata Ganjar saat menghadiri Rakernas PAPDESI di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (26/9).
 
"Dua, sudah ada banyak sekali inovasi desa kalau belum masuk undang-undang silakan, soal masa jabatan silakan, komunikasikan dengan cara yang mereka akan lakukan," imbuhnya.
 
Politikus PDI Perjuangan ini menekankan, dana desa harus dikelola secara baik. Sehingga memberikan manfaat kepada masyarakat desa dalam peningkatan perekonomian. 
 
 
"Saya hanya titip pengeluaran dana desa semakin government, inovasinya berjalan, rakyatnya mendapat manfaat dan yang terakhir jangan ada korupsi," pungkas Ganjar.
 
Sementara, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menekankan, revisi Rancangan Undang-undang Terbatas Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimaksudkan untuk kepentingan desa. Oleh karena itu, butuh dilakukan pembahasan secara seksama demi mencapai tujuan yang dicanangkan.
 
 
"Saya meminta kepada aparat desa atau perangkat desa yang ada bahwa kalaupun nanti ini bisa dilaksanakan rancangan undang-undang ini, sebesar-besarnya adalah untuk kepentingan desa, dan sebesar-besarnya untuk kebermanfaatan untuk masyarakat desa," kata Puan.
 
Ketua DPP PDI Perjuangan ini menyampaikan, revisi undang-undang ini membutuhkan waktu. DPR RI pun masih mengumpulkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
 
"Saya memberikan pengertian bahwa DPR saat ini membuka ruang publik melalui komisi atau kemudian badan legislasi untuk menerima aspirasi masyarakat, juga masyarakat perangkat desa," jelasnya.
 
Hal-hal yang dibahas oleh DPR dengan elemen masyarakat meliputi perpanjangan masa jabatan dua kali, termasuk durasi jabatan dalam satu periode. DPR akan melihat kemanfaatan bila aturan tersebut direvisi.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore