Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Juni 2023 | 00.35 WIB

Pakar: Gugat Wewenang Jaksa ke MK Salah Alamat, Harusnya ke DPR

Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di area Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Minggu (9/8/2020). Penyemprotan tersebut dalam rangka persiapan rapat paripurna terbuka DPR RI tahun 2020 dengan acara pidato kenegaraan Presiden RI juga sebag

JawaPos.com - Pakar hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, berpendapat, gugatan menghapus kewenangan kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah alamat. Sebab, kekeliruan terjadi di tingkat peraturan perundang-undangan.

"Iyalah. Mestinya kepada pemerintah atau ke DPR dong usulannya," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/6).

Yusdianto menyampaikan demikian lantaran tidak ada kekeliruan di dalam UUD 1945 tentang kewenangan kejaksaan, tetapi di tingkat UU. Dengan demikian, permohonan uji materi ini tidak tepat diajukan ke MK lantaran tidak ada isi UU Kejaksaan dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan konstitusi, tetapi antarundang-undang.

"Ini, kan, argumentasi konstitusionalitasnya adalah terkait hal yang berada di dalam udang-undang. Jadi, layer-nya itu ada di undang-undang, bukan undang-undang dengan UUD," jelasnya.

Diketahui, seorang advokat bernama Yasin Djamaludin mengugat kewenangan jaksa mengusut kasus korupsi ke MK. Dalam petitum permohonannya, ia meminta MK menyatakan UU Kejaksaan Pasal 30 ayat (1) huruf d; UU Tipikor Pasal 39; serta UU KPK Pasal 44 ayat (4), dan Pasal 44 ayat (5) khusus frasa "atau kejaksaan"; Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa "atau kejaksaan"; dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa "dan/atau kejaksaan" bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pemohon mendalilkan sejumlah pasal yang diujikan tersebut inkonstitusional dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalihnya, adanya hak penyidikan kasus korupsi membuat kejaksaan superpower karena memiliki kewenangan lebih selain melakukan penuntutan dan penyidikan.

Pemberian wewenang sebagai penyidik dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan pun dianggap membuat jaksa dapat sewenang-wenang melakukan penyidikan. Kilahnya, prapenuntutan atas penyidikan yang dilakukan dilakukan sekaligus oleh jaksa sehingga tidak ada kontrol penyidikan dari lembaga lain serta kerap mengabaikan permintaan hak-hak tersangka, seperti pemeriksaan saksi/ahli dengan tujuan membuat terang suatu perkara.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore