Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Januari 2023 | 07.18 WIB

Cegah Perbudakan Modern, Koalisi Sipil Desak Lahirnya UU PPRT

Baru-baru ini pasangan Singapura dibui karena menganiaya pembantu rumah tangga (PRT). Kasus ini menjadi sorotan media lokal yang menyebutnya sebagai - Image

Baru-baru ini pasangan Singapura dibui karena menganiaya pembantu rumah tangga (PRT). Kasus ini menjadi sorotan media lokal yang menyebutnya sebagai

JawaPos.com - Koordinator Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) Eva K. Sundari menyatakan, pihaknya akan terus menggelar Aksi "Rabuan Koalisi" sampai DPR RI melanjutkan proses undang-undang tersebut.

"Kami akan terus mencari bentuk aksi yang kreatif. Para PRT tirakatan, puasa, dan wiridan untuk membangunkan 'roso' pimpinan DPR RI dan Pak Jokowi agar UU PPRT yang merupakan janji PDIP di Nawacita segera disahkan,” kata Eva Sundari  di Jakarta, Rabu, (5/1)

Menurut Eva, UU PPRT nantinya akan menjadi regulasi yang mengatur tentang pekerja di sektor domestik agar terhindar dari praktik perbudakan modern.

Setiap tahun, lanjut Eva, Jaringan Nasional Advokasi PRT (Jala PRT) menerima pengaduan rata-rata sebanyak 1.300-an korban dan terbanyak adalah korban perdagangan manusia ("human trafficking").

Sementara itu, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi PRT (Jala PRT) Lita Anggraini menyatakan bahwa aksi ini merupakan ikhtiar para PRT agar presiden bersuara mendukung pengesahan RUU PPRT.

“Selama 2,5 tahun RUU PPRT tertahan di meja pimpinan DPR RI, sepanjang waktu itu pula korban terus berjatuhan. UU PPRT akan bisa menghentikan keadaan ini,” kata Lita Anggraini.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath mendorong agar RUU PPRT segera disahkan menjadi undang-undang.

Desakan agar RUU PPRT segera disahkan seiring dengan maraknya kasus penyiksaan dan kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga.

“UU PPRT sangat penting lantaran kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga sulit diidentifikasi,” tutur Lita.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore