Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Agustus 2022 | 17.16 WIB

Kapolri Dipanggil DPR, Sahroni Yakin Kasus Sambo Selesai Profesional

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Hari ini, Rabu (24/8), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI. Legislator Nasdem Sahroni pun berjanji akan terus mengawal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini agar terang benderang.

Sahroni yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu juga mengungkapkan, tercatat dalam sepekan ini Komisi III DPR telah memanggil seluruh lembaga terkait, rapat dengan Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK.

"DPR tidak hanya diam saja terkait kasus pembunuhan Brigadir J, kami langsung panggil satu per satu. Dalam sepekan ini, Komisi III DPR akan memanggil semua lembaga terkait," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (24/8).

Hal ini, lanjut Sahroni, bertujuan untuk memberi penjelasan secara rinci supaya kasus ini semakin terang-benderang. "Kami panggil semuanya untuk bertanya langsung. Perlu diingat, kami mengawasi mereka dan akan kami buka semua. Semua terbuka," ujarnya.

Dijelaskan Sahroni, pemanggilan Kapolri dalam rapat hari ini bertujuan untuk mendengarkan, serta mencocokkan keterangan dengan data-data Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK dengan sejumlah temuan Mabes Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sahroni menekankan, semua akan ditanyakan atas dasar pendalaman dari Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK.

"Komisi III DPR RI lebih tahu pada porsi bagaimana langkah selanjutnya perkara ini masa nanti sampai persidangan. Karena saya rasa Mabes Polri sudah tahu dari a sampai z atas pengakuan para tersangka dengan pembuktian fakta di lapangan," tegas Sahroni.

Dia meyakini, Polri akan menyelesaikan sengkarut tersebut secara profesional. Contohnya seperti CCTV yang tadinya tidak bisa dapatkan oleh Mabes Polri, namun CCTV tersebut akhirnya bisa didapatkan oleh Tim Khusus yang dibentuk Kapolri.

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam insiden pembunuhan Brigadir J. Tiga di antaranya merupakan anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.

Sementara dua pihak lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan seorang asisten rumah tangga, Kuat Maruf. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore