Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Februari 2022 | 04.36 WIB

Konflik Wadas, Cak Imin Minta Diselesaikan dengan Musyawarah

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar saat silaturahmi kebangsaan di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (16/3/2023). Pertemuan ini bertujuan untuk menjajaki wacana koalisi kedua partai politik dalam Pemilu 2024. Foto: Dery Ridwansah/ Ja - Image

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar saat silaturahmi kebangsaan di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (16/3/2023). Pertemuan ini bertujuan untuk menjajaki wacana koalisi kedua partai politik dalam Pemilu 2024. Foto: Dery Ridwansah/ Ja

JawaPos.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengecam ketegangan yang terjadi di Desa Wadas, Purworejo Jawa Tengah. Dia meminta agar konflik diselesaikan secara musyawarah.

"Prihatin dan harus ada solusi. Musyawarah, tolong," kata Cak Imin kepada wartawan, Selasa (08/02).

Cak Imin menentang cara-cara refresif yang dilakukan aparat terkait pembebasan lahan di kawasan Wadas. Ia mendorong stake holder, pemerintah dan aparat keamanan setempat mencari jalan keluar yang lebih manusiawi.

Di sisi lain, masyarakat juga diminta mau menempuh jalur dialogis. Sehingga kedua belah pihak sama-sama diuntungkan.

"Kekerasan seperti di Wadas harus dihindari. Apapun alasan yang digunakan aparat, tindakan refresif tidak bisa dibenarkan. Harus ada pihak penengah (mediator) agar peristiwa semacam ini tidak terjadi," imbuhnya.

Diketahui, PTUN Semarang telah menolak gugatan warga Wadas terhadap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo terkait Izin Penetapan Lokasi (IPL) atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo. Pemprov Jawa Tengah menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, yang menolak gugatan warga tersebut.

Penolakan gugatan tersebut berdasar putusan hakim PTUN Semarang Nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG tanggal 30 Agustus 2021. Ditanya mengenai langkah lanjutan atas putusan tersebut, Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar menyatakan, saat ini pemprov masih menunggu sikap penggugat.

Menurut Iwanuddin, persoalan ini bukan tentang kalah atau menang. Tetapi mencari kebenaran terkait terbitnya keputusan gubernur Jateng tentang izin penetapan lokasi tersebut. Bendungan Bener sendiri adalah salah satu proyek strategis nasional (PSN). Tujuannya, untuk mengairi lahan pertanian, penyedia air baku untuk keperluan rumah tangga, dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA).

“Prinsipnya kami tunggu kasasi. Kalau tidak, kami juga hormati yang disampaikan penggugat. Karena dalam konstitusi ketentuannya (tenggat) enam hari untuk mengajukan kasasi,” ujar Iwanuddin, Kamis (2/9) sore.

Sembari menunggu langkah selanjutnya penggugat, menurut dia, saat ini merupakan waktu untuk berkonsolidasi. Dia mengajak semua pihak dari tingkat desa hingga pemerintah pusat merangkul warga. Termasuk mengajak Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO), sebagai pihak yang nantinya berwenang dalam proses pembangunan Bendungan Bener.

Nantinya setelah putusan hukum sudah final, BBWS-SO diminta segera memenuhi hak warga yang sudah merelakan tanahnya sebagai material pembangunan Bendungan Bener. Termasuk jika masih ada warga yang menolak, harus dilakukan pendekatan.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore