
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar saat silaturahmi kebangsaan di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (16/3/2023). Pertemuan ini bertujuan untuk menjajaki wacana koalisi kedua partai politik dalam Pemilu 2024. Foto: Dery Ridwansah/ Ja
JawaPos.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengecam ketegangan yang terjadi di Desa Wadas, Purworejo Jawa Tengah. Dia meminta agar konflik diselesaikan secara musyawarah.
"Prihatin dan harus ada solusi. Musyawarah, tolong," kata Cak Imin kepada wartawan, Selasa (08/02).
Cak Imin menentang cara-cara refresif yang dilakukan aparat terkait pembebasan lahan di kawasan Wadas. Ia mendorong stake holder, pemerintah dan aparat keamanan setempat mencari jalan keluar yang lebih manusiawi.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta mau menempuh jalur dialogis. Sehingga kedua belah pihak sama-sama diuntungkan.
"Kekerasan seperti di Wadas harus dihindari. Apapun alasan yang digunakan aparat, tindakan refresif tidak bisa dibenarkan. Harus ada pihak penengah (mediator) agar peristiwa semacam ini tidak terjadi," imbuhnya.
Diketahui, PTUN Semarang telah menolak gugatan warga Wadas terhadap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo terkait Izin Penetapan Lokasi (IPL) atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo. Pemprov Jawa Tengah menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, yang menolak gugatan warga tersebut.
Penolakan gugatan tersebut berdasar putusan hakim PTUN Semarang Nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG tanggal 30 Agustus 2021. Ditanya mengenai langkah lanjutan atas putusan tersebut, Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar menyatakan, saat ini pemprov masih menunggu sikap penggugat.
Menurut Iwanuddin, persoalan ini bukan tentang kalah atau menang. Tetapi mencari kebenaran terkait terbitnya keputusan gubernur Jateng tentang izin penetapan lokasi tersebut. Bendungan Bener sendiri adalah salah satu proyek strategis nasional (PSN). Tujuannya, untuk mengairi lahan pertanian, penyedia air baku untuk keperluan rumah tangga, dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
“Prinsipnya kami tunggu kasasi. Kalau tidak, kami juga hormati yang disampaikan penggugat. Karena dalam konstitusi ketentuannya (tenggat) enam hari untuk mengajukan kasasi,” ujar Iwanuddin, Kamis (2/9) sore.
Sembari menunggu langkah selanjutnya penggugat, menurut dia, saat ini merupakan waktu untuk berkonsolidasi. Dia mengajak semua pihak dari tingkat desa hingga pemerintah pusat merangkul warga. Termasuk mengajak Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO), sebagai pihak yang nantinya berwenang dalam proses pembangunan Bendungan Bener.
Nantinya setelah putusan hukum sudah final, BBWS-SO diminta segera memenuhi hak warga yang sudah merelakan tanahnya sebagai material pembangunan Bendungan Bener. Termasuk jika masih ada warga yang menolak, harus dilakukan pendekatan.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
