
Photo
JawaPos.com - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan, tidak ada agenda majelis untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI Tahun 1949 tentang masa jabatan Presiden dari dua periode menjadi tiga periode. Karena tidak pernah sekalipun ada materi pembahasan, apalagi bersifat rekomendasi, yang menyinggung hal itu.
“Jangankan mengusulkan untuk diubah, dalam dokumen resmi MPR tidak ada satu pun kajian menyangkut perubahan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 tentang perubahan masa jabatan Presiden,” ungkap Basarah ketika membuka acara Press Gathering Pimpinan MPR RI dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Ballroom Hotel Mambruk, Anyer, Banten, Sabtu (27/3).
Dalam pembukaan Ahmad Basarah merasa perlu menjelaskan soal periode masa jabatan presiden, karena seperti hujan di tengah hari pertengahan Maret lalu muncul pernyataan yang menyebutkan bahwa MPR punya agenda untuk melakukan perubahan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 tentang masa jabatan Presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyampaikan dua wakil ketua MPR, yaitu Hidayat Nur Wahid (PKS) dan Syarief Hasan (Partai Demokrat), keduanya yakni, Wakil Ketua MPR dari fraksi di luar pemerintahan, telah memberikan konfirmasi bahwa tidak ada agenda MPR untuk mengubah Pasal 7, atau mengubah masa jabatan presiden dari dua perioden menjadi tiga periode.
Bahkan, lanjut Basarah, Fraksi PDI Perjuangan atas arahan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati punya pemikiran bahwa masa jabatan Presiden cukup dua periode. Dan, MPR masa jabatan 2009-2014 yang dipimpin oleh H. Muhammad Taufiq Kiemas (alm) dan dilanjutkan satu tahun terakhir oleh Mayjen Polisi Sidarto Danusubroto, dan MPR periode 2014-2019 dipimpin Zulkifli Hasan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi, salah satunya rekomendasinya menghadirkan kembali Pokok Pokok Haluan Negara, atau ada yang menyebutnya GBHN.
Basarah juga menjelaskan, beberapa waktu lalu pimpinan MPR menerima laporan dari pihak Badan Pengkajian MPR yang menyampaikan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan rekomendasi MPR 2014-2019, yaitu pentingnya menghadirkan kembali haluan negara dengan menggunakan istilah melahirkan kembali Pokok Pokok Haluan Negara. Laporan itu, secara resmi, sudah di tandatangani oleh pimpinan Badan Pengkajian MPR.
Perkembangan terakhir, jelas Basarah, tidak ada satu pun materi pembahasan, apalagi bersifat rekomendasi, yang menyinggung tentang Pasal 7 UUD tentang masa jabatan presiden.
“Kita semua sepakat bahwa yang dibutuhkan bangsa Indonesia saat ini bukan tentang masa jabatan presiden, tetapi bagaimana caranya agar setiap ganti presiden tidak ganti visi, ganti misi, dan ganti program, Juga, tidak setiap ganti gurbernur, ganti bupati, ganti walikota, ganti visi, ganti misi, dan ganti program juga,” ujar politikus PDI Perjuangan ini.
Hadir dalam pembukaan Press Gathering ini Waki Ketua MPR Jazilul Fawaid, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, (hadir secara virtual), Ketua Fraksi Nasdem Taufik Basari, Ketua Fraksi Demokrat Benny K. Harman, Sekretaris Fraksi PKB Neng Eem Marhamah.
Kemudian, hadir Kepala Biro Humas dan Sistem Infomasi, Setjen MPR, Siti Fauziah dan Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antalembaga Setjen MPR Budi Muliawan. Selain itu, hadir sebagai undangan Muhammad Djazuli (Plt. Kepala Biro Parlemen, Setjen DPR RI), dan Nana Sutisna (Kepala Biro Protokol Humas dan Media, Setjen DPD RI).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022