Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Oktober 2020 | 16.13 WIB

Draf Omnibus Law Cipta Berubah Lagi, Kini jadi 812 Halaman

Pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja terlibat bentrok dengan polisi di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak.  Foto:  Dery Ridwansaha/ J - Image

Pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja terlibat bentrok dengan polisi di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak. Foto: Dery Ridwansaha/ J

JawaPos.com - Beredar kembali draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja dengan jumlah 812 halaman.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar membenarkan mengenai draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut. Itu disebut karena berubahnya format pengaturan kertas.

"Kan tadi (sebelumnya) pakai formati A4 sekarang pakai format legal jadi 812 halaman," ujar Indra Iskandar kepada wartawan, Selasa (13/10).

Indra menambahkan draf setelah 812 halaman itu merupakan versi final dari draf-draf yang sebelumnya beredar di publik.

"Iya benar itu versi final (draf RUU Cipta Kerja setebal 812 halaman-Red)," katanya.

Indra berujar meskipun draf RUU Cipta Kerja denga 812 halaman tersebut sudah final. Namun DPR belum mengirimkannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi belum dikirimkan ke Presiden," ungkapnya.

Baca juga: Tidak Ada Naskah UU Cipta Kerja saat Ketok Palu

Diketahui sebelumnya beredar tiga draf RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Pertama draf setebal 1208 halaman. Kemudian 905 halaman. Terakhir 1035 halaman.

‎Adapun, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan Pemerintah dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10) lalu. Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP.

Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari ruang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.

Disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut juga menimbulkan gejolak seperti elemen buruh yang melakukan mogok kerja mulai dari 6-8 Oktober 2020. Mahasiswa dan buruh juga turun ke jalan melakukan ujuk rasa melakukan penolakan terhadap UU tersebut.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=AjHDhBsBimM&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore