
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus - For JawaPos.com
JawaPos.com - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji lagi aturan yang tentang calon kepala daerah yang akan menggelar konser saat kampanye. Pasalnya acara itu bisa menyebabkan kerumunan warga. Sehingga memunculkan klaster baru penularan virus Korona atau Covid-19.
"Ini sedang pandemi. Semua pihak diminta jaga jarak, tidak boleh ada kerumunan. Karena hal yang bersifat kerumunan berpotensi kepada penularan virus ini,", kata Guspardi saat dihubungi awak media. Kamis (17/9).
Legislator dari Fraksi PAN ini ini pun menjelaskan, konser musik sebenarnya tidak efektif bagi calon kepala daerah untuk mengkampanyekan diri. Hal ini lantaran Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 pada Pasal 63 membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang. Selain tidak efektif menjaring pemilih, kata dia, konser biasanya membutuhkan biaya yang besar.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
