Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 Juli 2020 | 22.38 WIB

Sahroni si Sultan Priok: Segera Cari dan Tangkap Djoko Tjandra

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Kasus kaburnya buronan Bank Bali Djoko Tjandra dari tanah air semakin memunculkan isu di masyarakat terkait keterlibatan para penegak hukum dalam proses lolosnya buronan tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengatakan, kecewa adanya keterlibatan sejumlah oknum dari aparat penegak hukum dalam kasus tersebut. Namun, aparat juga harus tetap fokus untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra, memulangkan dan mengganjarnya sesuai hukum yang berlaku.

“Kita tetap fokus di sosoknya Djoko Tjandra, cari sampai ketangkep,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (20/7).

Menurut Sahroni, yang paling penting adalah bagaimana mengawal agar kasus Djoko Tjandra ini tetap sesuai jalurnya. Baik itu proses pencariannya yang sempat beredar kabar bahwa Djoko Tjandra berada di Kuala Lumpur, Malaysia, maupun proses-proses hukum yang sedang berlangsung di Indonesia

“Misalnya, Djoko Tjandra kan udah mengajukan PK (peninjauan kembali), ya PK-nya disidangin, yang bener, kita awasi semua,” ujar legislator Nasdem yang biasa dijuluki Sultan Priok ini.

Politikus Partai Nasdem ini juga mengajak agar publik ikut mengawasi proses hukum dari Djoko Tjandra agar tidak melenceng dan keputusannya pun segera dieksekusi.

“Baik dari masyarakat, DPR dan lain-lain ayok kita awasi prosesnya. Apapun yang terjadi nanti hasil dari sidang itu harus langsung dieksekusi,” imbaunya

Sahroni menjelaskan, Komisi III DPR tetap mengawasi proses hukum buron kasus Bank Bali itu meskipun sedang dalam masa reses. Dan perlu diingat bahwa Komisi III DPR merupakan mitra kerja dari Polri dan Kejagung. Tentu segala tudingan kepada lembaga penegak hukum itu akan didalami oleh Komisi III.

“Kepolisian, Kejaksaan, itu semua kan mitra kita di Komisi III. Jadi soal tudingan itu sudah lah nggak perlu diributin, biar Komisi III yang pastiin bahwa semuanya berjalan sesuai koridor hukum, dan pasti nanti kita minta dibuka dalam rapat Komisi III,” pungkasnya.

Adapun, Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali atau PK terhadap kasus ini ke Mahkamah Agung (MA). Pada 11 Juni 2009, MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko.

Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buronan. Belakangan, Djoko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore