
Ilustrasi. Bagus/Jawa Pos
JawaPos.com – Batas akhir pencairan anggaran pilkada 2020 yang bersumber dari naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) akan jatuh pada Rabu (15/7). Namun, tiga hari menjelang batas tersebut, angka pencairannya secara nasional masih cukup jauh.
Dari data yang dihimpun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Jumat (10/7), persentase pencairan secara nasional baru ada di kisaran 59 persen. Dari total kebutuhan Rp 15 triliun, pemda baru mencairkan Rp 9 triliun saja.
Pelaksana Tugas Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian menyatakan, pihaknya terus memantau pencairan NPHD untuk pilkada. Rata-rata keterlambatan terjadi karena pemda setempat masih menuntaskan proses administrasi.
Meski demikian, ada juga daerah yang sudah menuntaskan pencairan anggaran. Itu berarti mereka menunjukkan kerja birokrasi yang lebih cepat. Ardian juga menepis isu bahwa lambatnya pencairan NPHD dipengaruhi kas keuangan daerah yang minim. ”Dari kacamata ketersediaan kas, daerah masih mencukupi,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (12/7).
Sebagaimana diketahui, pencairan anggaran NPHD sudah diatur dalam Permendagri 41/2020. Regulasi itu mewajibkan pencairan sisa dana tahap kedua selesai lima bulan sebelum pemungutan suara. Jika tidak tuntas, artinya ada regulasi yang dilanggar.
Lalu, adakah konsekuensi hukum bila pencairan molor? ”Sedang kita rumuskan untuk sanksinya,” imbuh Ardian. Dia belum bisa menjelaskan sanksi yang bisa dikenakan.
Selain anggaran yang bersumber dari NPHD, KPU berharap tambahan anggaran pilkada yang bersumber dari APBN tidak terlambat. Tambahan itu dialokasikan untuk menyesuaikan pelaksanaan tahapan pilkada dengan protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19. Pencairan tahap pertama sebesar Rp 941 miliar. Dana itu hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan selama Juni-Juli.
KPU berharap anggaran tahap kedua bisa dicairkan pada pekan-pekan awal Agustus mendatang. ”Saya tentu berharap tidak ada problem dan dananya bisa dicairkan,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman.
Dalam draf pengajuan sebelumnya, KPU mengajukan pencairan tahap kedua tambahan dana dari APBN sebesar Rp 3,29 triliun. Arief menjelaskan, anggaran tahap kedua jauh lebih besar karena kebutuhan pada Agustus hingga Oktober sangat besar. Banyak sekali proses pengadaan pada rentang waktu itu.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=SfCdnRdlEZ0
https://www.youtube.com/watch?v=IIUnpuxpqRM
https://www.youtube.com/watch?v=Gldcy2FOu5c

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
