
Presiden Joko Widodo (Antara)
JawaPos.com - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Korona, disambut baik kalangan DPR.
Salah satunya Anggota Komisi XI DPR Misbakhun. Ia meyakini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang itu bisa menjadi terobosan.
Menurutnya, di tengah kondisi yang tak lazim seperti saat ini memang dibutuhkan upaya luar biasa demi mencegah Indonesia mengarah ke kondisi yang lebih buruk akibat virus Korona.
“Memang kita butuh kebijakan besar untuk mengatasi COVID-19 dengan jalan yang tidak biasa. Namun, tetep solusinya harus komprehensif,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Rabu (1/4).
Menurut Legislator Golkar yang duduk di Komisi Keuangan DPR itu menjelaskan, ruang fiskal dan moneter pemerintah sangat terbatas jika hanya mengandalkan APBN. Selain itu, lanjutMisbakhun, banyak undang-undang maupun turunannya sudah tak seiring dengan perkembangan zaman.
"Ruang ketatanegaraan yang tersedia bagi pemerintah adalah Perppu. Ini bisa menjadi langkah awal yang menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam mengambil semua kebijakan untuk mengatasi COVID-19 dan semua dampak, termasuk terhadap perekonomian nasional," ujarnya.
“Soal isi perppu memang tidak sempurna, tetapi ini dibuat dalam situasi tekanan yang mau tidak mau harus dibuat oleh pemerintah,” ujarnya.
Misbakhun pun menduga pemerintah akan kembali menerbitkan perppu untuk melengkapi dan menyempurnakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Dengan demikian pemerintah memiliki aturan memadai dan legitimasi yang cukup dalam mengambil kebijakan ataupun keputusan untuk mengatasi COVID-19 beserta dampak sosial ekonominya.
Namun demikian, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu juga mewanti-wanti akan pentingnya menyikapi perppu itu secara hati-hati. Sebab, ketentuan Perppu 1/2020 memuat imunitas bagi anggota dan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pejabat lainnya berkaitan dengan pelaksanaan peraturan yang berlaku sejak 31 Maret 2020 tersebut.
“Memang harus disikapi dengan hati-hati soal pasal terkait dengan imunitas hukum untuk pengambil kebijakan. Jangan sampai kemudian menimbulkan moral hazard dalam pelaksanaan sehingga menjadi masalah hukum di masa depan,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=Q_DhjpfSDGc
https://www.youtube.com/watch?v=rnoWc2mY020
https://www.youtube.com/watch?v=JqjJsv7-mxA

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
