
ILUSTRASI
JawaPos.com - Bila tidak ada perubahan UU, tahapan pilkada 2020 dimulai pada September tahun ini. Sebanyak 270 daerah akan menjadi penyelenggara, termasuk Kota Makassar. Seluruh proses pilwali di kota tersebut dimulai lagi dan dimasukkan dalam jadwal pilkada 2020. Sebab, saat pilkada serentak 2018, pilwali Makassar dimenangkan kolom kosong.
Masa jabatan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto habis pada 8 Mei lalu. Saat ini Makassar dipimpin pelaksana tugas sampai pilkada 2020 selesai. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, UU memang memerintahkan pilkada yang dimenangkan kolom kosong untuk diikutkan pilkada berikutnya.
Mekanismenya pun masih sama alias dimulai lagi dari awal. KPU membuka pendaftaran paslon dari awal untuk berkompetisi pada 2020. "Bukan pilkada ulang, melainkan pilkada Kota Makassar 2020,'' terangnya. Siapa pun bisa mencalonkan diri sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan UU. Termasuk calon yang pada pilkada sebelumnya didiskualifikasi.
Dengan digesernya pilwali Makassar ke 2020, otomatis jadwal dimulainya masa jabatan ikut bergeser. "Masa jabatan bupati/wali kota itu terhitung sejak dia dilantik,'' lanjutnya. Dengan begitu, tidak ada persoalan bila jadwal berkuasa berubah. Apalagi, sudah ada mekanisme Plt untuk mencegah kekosongan kekuasaan.
Ketentuan yang sama berlaku bagi daerah-daerah lain bila pada 2020 terjadi kasus kolom kosong sebagai pemenang. Pilkada di daerah tersebut akan dimulai lagi pada edisi berikutnya. Dalam hal ini, pilkada 2022 karena pada 2021 tidak ada pilkada serentak.
Sementara itu, hingga saat ini KPU baru sebatas merancang kegiatan yang akan dilaksanakan sepanjang tahapan pilkada beserta regulasinya. KPU belum menentukan hari pemungutan suara pilkada 2020. ''Kami bisa tetapkan simultan (dengan sidang Mahkamah Konstitusi),'' tutur Wahyu saat disinggung kapan penetapannya. Tidak harus menunggu selesai.
Draf-draf aturan juga sudah tersedia dan siap ditindaklanjuti. ''Tinggal nanti pada saatnya kami finalisasi, kami uji publikkan,'' jelasnya. Tentu saja, uji publik hingga konsultasi bersama pemerintah dan Komisi II DPR harus menunggu proses sengketa hasil pemilu di MK selesai. Minimal setelah sengketa hasil pilpres diputus pada 28 Juni. Tujuannya, ada waktu yang lebih leluasa untuk berdiskusi dengan stakeholder pilkada.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
