
Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno saat bertemu Al di Surabaya, Minggu (31/3).
JawaPos.com - Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sepakat mengajukan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Itu dilakukan karena kubu 02 itu menduga adanya kecurangan di hajatan serentak ini.
Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya bakal mengajukan gugatan ke MK sekira pukul 14.00 WIB. Pengajuan gugatan itu sekaligus pengumuman kuasa hukum untuk Badan Pemengan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
"Kami akan mengumukan tim dan mengajukan gugatan setelah Salat Jumat, sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Sandi di Kertanegara, Jakarta, Kamis (22/5).
Sandi juga menuturkan, adik kandung Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo juga telah ditunjuk sebagai penanggung jawab dari gugatan yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 02 ini.
"Jadi ini merupakan langkah Prabowo-Sandi untuk tetap berada di jalur konstitusional," katanya.
Terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya telah menyediakan gugatan Pilpres 2019. Sehingga Jumat (24/5) sekira pukul 00.00 WIB (tengah malam) adalah batas waktu bagi pihak bagi pihak yang ingin mengajukan gugatan Pilpres.
"Jadi laporan harus ada buktinya, dalil permohonan untuk membuktikan. Kalau hanya klaim ya itu tidak bisa membuktikannya," ujar Fajar.
Pendaftaran MK ini merujuk pada Pasal 475 UU Pemilu ayat 1, yakni perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada MK, dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.
Lebih lanjut Fajar mengatakan, misalnya ada tempat pemungutan suara (TPS) yang diduga melakukan kecurangan. Maka si pemohon aduan perlu menujukan bukti, termasuk jumlah suara yang diduga dicurangi. Sehingga tidak bisa hanya main klaim.
"Maka harus bisa membuktikan suara itu dari mana, di TPS mana, di desa mana, diproses rekap tingkatan apa," ungkapnya.
Bentuk rekaman video, dan juga gambar juga bisa dijadikan alat bukti di MK. Adanya saksi yang mengetahui dugaan kecurangan di Pemily 2019 ini juga perlu dihadirkan untuk menguatkan bukti.
"Jadi bisa juga berupa video, rekaman melalui HP, itu termasuk alat bukti juga," tuturnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
