Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 14 April 2019 | 02.46 WIB

Dukung Prabowo-Sandi, Djoksan Tak Sarankan UAS Lepas Status ASN

Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Djoko Santoso menyambut gembira dukungan Ustad Abdul Somad (USD) untuk paslon nomor urut 02. Djoksan tak mempersoalkan stasus ASN UAS, Sabtu (13/4). (Ridwan/JawaPos.com) - Image

Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Djoko Santoso menyambut gembira dukungan Ustad Abdul Somad (USD) untuk paslon nomor urut 02. Djoksan tak mempersoalkan stasus ASN UAS, Sabtu (13/4). (Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Djoko Santoso menyambut gembira dukungan Ustad Abdul Somad (USD) untuk paslon nomor urut 02. Pria yang akrab disapa Djoksan ini tak mempersoalkan status UAS sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Kenapa (mundur)? Wong (dia) dukung kita, kenapa (harus sarankan) mundur," kata Djoksan ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4).

Dia meyakini tidak ada aturan yang dilanggar ketika UAS menyatakan dukungan ke pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Justru, kata dia, langkah Ustad Somad dilindungi konstitusi seperti tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945.

"Pasal 28, konstitusi kita itu mengatakan bahwa setiap warga negara punya hak untuk menyatakan pendapat, baik tertulis maupun lisan. Dan, barang siapa menghalangi itu kena pidana," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut Ustad Abdul Somad (UAS) melanggar aturan netralitas PNS. Sebab, Ustad Somad secara terbuka menyatakan mendukung capres Prabowo Subianto.

"UAS sudah berpolitik praktis. Itu tidak boleh, kan beliau dosen PNS. Meski alasan cuti pun tetap tidak bisa," kata Bima kepada JPNN, Jumat (12/4).

Secara tegas, Bima Haria menilai, UAS telah melanggar SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Pelaksanaan Netralitas serta PP 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS.

"Aturan mainnya sudah jelas. Jangankan bertemu, memberikan tanda like di Facebook saja tidak boleh," katanya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore