Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Maret 2019 | 07.43 WIB

1.446 PNS Terbukti Korupsi, Tapi Masih Digaji Negara

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap data terakhir, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang divonis bersalah korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 1.466 orang. Namun sampai sekarang belum dipecat di semua institusi. Konsekuensinya, negara dirugikan karena masih harus menggaji mereka.


Karena itu, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menyarankan supaya dibuat aturan lebih tegas bagi PNS yang melakukan korupsi sekecil apa pun nilainya, langsung dipecat.


"Harus ada ketegasan aturan, jangan dibiarkan seperti ini," ujar Adnan dalam diskusi media bertajuk Teguh Membangun Pemerintahan yang Bersih dan Modern, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (27/3).


Adnan menjelaskan alasan para ASN kita tidak kapok dengan korupsi, bahkan tindakan itu sudah seperti ritual. Penyebabnya, menurut dia, ada dua. Pertama, korupsi dianggap tidak berisiko karena tetap digaji.


"Kalau mau diubah, mau sepuluh juta mau lima juta, itu maling jadi harus dipecat. Jadi bagaimana mempermudah PNS ini dipecat," ucap Adnan.


Kedua, bagaimana membuat praktik korupsi mudah dideteksi. Orang yang kena OTT KPK disebut 'lagi apes'. Ketergantungan kepada KPK ini menurutnya menjadi masalah. Sehingga, sistem pengawasan internal harus diperkuat.


"Ini lebih penting daripada menguatkan KPK. Inspektorat harus diperkuat. Jadi bagaimana kuatkan pengawasan internal dan pastikan fungsi berjalan tanpa ada intervensi politik," tutur Adnan.


Sejalan dengan itu, pemerintah harus memprioritaskan upaya untuk mensterilkan birokrasi dari politik agar bisa berjalan maksimal.


"KASN salah satu hal yang bisa kurangi pengaruh politik dalam birokrasi. Sehingga anggota DPR berniat membubarkan KASN," tandasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore