Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Maret 2019 | 02.08 WIB

Dewan Pertimbangan MUI Luruskan Maksud Fatwa Haram Golput

Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin dan Didin Hafidudin ketika memberikan keterangan pers kepada awak media, Rabu (27/3). - Image

Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin dan Didin Hafidudin ketika memberikan keterangan pers kepada awak media, Rabu (27/3).

JawaPos.com - Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak ada fatwa terkait sikap tidak memilih alias golongan putih (golput). Hal tersebut sebagaimana pernyataan Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI, Muhyiddin Junaidi yang menyebut bahwa golput haram.


Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Didin Hafidudin mengatakan, MUI mewajibkan umat Islam untuk ikut memilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Itu berdasar fatwa MUI tahun 2009 tentang Memilih Pemimpin dalam Pemilu.


"Kan memang tidak ada kata haram golput, tetapi wajib memilih, bukan haram golput," ujarnya saat ditemui di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).


Menurutnya, perbedaan pendapat bisa muncul lantaran ada perbedaan interpretasi yang juga merupakan sesuatu yang wajar.


“Mungkin perkataan wajib itu kan biasanya versusnya haram, salat itu wajib, maka meninggalkan salat itu haram. Jadi tafsirannya itu. Ada perbedaan biasa lah," terang Didin.


Oleh karena itu, dia mengimbau umat Islam yang berada di Indonesia agar menggunakan hak pilihnya pada Pemilu mendatang. “Jadi kita juga mengimbau jangan ada dari kalangan umat Islam yang tidak mau, ikut dalam Pilpres nanti terutama pada 17 April,” tegas dia.


Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsudin menyebut perbedaan pendapat adalah hal yang tidak perlu dipertentangkan. Intinya, umat Islam wajib untuk memilih di Pemilu.


"Sudah ada Fatwa MUI 2009 dan tadi wantim MUI menggarisbawahi dan mengulangi lagi khususnya kepada umat Islam agar menggunakan hak pilihnya secara bertanggungjawab, karena memilih termasuk memilih pemimpin adalah kewajiban kebangsaan tetapi juga kewajiban keagamaan,” paparnya pada kesempatan yang sama.


Menurut fukaha (ahli fiqih), hukumnya wajib baik menurut syariat maupun akal pikiran.


"Oleh karena itu secara tegas kesimpulan rapat hari ini memperkuat fatwa yang sudah ada agar pemilih khususnya umat Islam jangan golput,” pungkas Din.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore