
Novel Bamukmin yang merupakan salah satu elite Front Pembela Islam (FPI) resmi mundur dari sebagai caleg PBB untuk Dapil DPRD DKI Jakarta VIII.
JawaPos.com - Novel Chaidir Bamukmin resmi mengundurkan diri dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan juga caleg dari partai yang dinakodai oleh Yusril Ihza Mahendra. Suratnya itu sudah disampaikan ke DPP PBB sejak 11 Maret, kemarin.
"Saya telah mengundurkan diri secara resmi, saya juga sudah sampaikan surat pernyataan pengunduran diri ke DPP PBB," ujar Novel di kawasan Utan Kayu, Jakarta, Rabu (13/3).
Anggota Front Pembela Islam (FPI) ini beralasan pengunduran dirinya ini karena adanya perbedaan pandangan politik dengan PBB. Sehingga, ia mengaku tidak bisa bersama-sama berjuang. Terlebih, kata dia, soal komitmen menghentikan kriminalisasi ulama yang tidak terdengar dari partai Islam itu.
"PBB juga tidak ada itikad baik bersama-sama berjuang memulangkan Habib Rizieq. Bahkan Abu Bakar Ba'asyir juga gagal dibebaskan," katanya.
Lebih lanjut Novel juga menegaskan, pihak-pihak yang selama ini mendukungnya menjadi caleg bakal ia alihkan ke salah satu kader Partai Gerindra yang juga berjuang menjadi caleg.
"Insya Allah, saya akan melimpahan kontribusi orang-orang saya, tim-tim saya, saya alihkan semuanya ke salah satu caleg Gerindra (DPRD DKI Jakarta) dapil 8," pungkasnya.
Sekadar informasi, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengaku tidak ada sanksi bagi Novel Bamukmin apabila mundur menjadi caleg PBB untuk Pileg 2019 ini.
Namun, Wahyu mengatakan, partai politik tidak dapat kembali mengajukan caleg baru. Selain itu, nantinya posisi caleg tidak dapat diisi oleh caleg lain.
Tidak dapat digantikannya caleg ini diatur dalam PKPU 20 Tahun 2018 Pasal 35 ayat 2 dan 4 tentang pencalonan anggota legislatif dan dituangkan dan Surat Edaran KPU Nomor 31 terkait calon tidak memenuhi syarat pasca-penetapan DCT.
Berikut isi Pasal 35:
(2) Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diubah dengan mencoret nama calon yang bersangkutan tanpa mengubah nomor urut calon.
(4) Partai Politik tidak dapat melakukan penggantian terhadap calon yang terbukti tidak sesuai dengan pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
