
Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) tetap akan memasukkan pasal yang melarang eks napi koruptor maju sebagai calon anggota legislatif dalam PKPU.
JawaPos.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menegaskan, pelarangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) tidak melanggar HAM.
"Hak politik untuk dipilih dan memilih itu bukan hak asasi yang absolut. Jadi, bisa dikurangi untuk tujuan tertentu," kata Ahmad saat dikonfirmasi JawaPos.com, Kamis (7/6).
Kendati demikian, Ahmad menilai regulasi yang dibuat oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) semestinya melalui payung hukum Undang-undang, atau ketetapan pengadilan.
"Hal ini semata untuk menghindari abuse of power dari satu kekuasaan," imbuh Ahmad.
Ia pun menyarankan KPU untuk membicarakan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang syarat caleg dengan partai-partai politik, DPR, dan pemerintah. Sehingga, penerapan aturan yang baik ini tidak menimbulkan kegaduhan.
"Itu sebabnya menyarankan KPU bicara dengan parlemen, juga dengan pemerintah, utamanya Presiden," pungkasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
