Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Mei 2018 | 22.22 WIB

Alasan Pemerintah Pertahankan Definisi Terorisme Versinya

Para narapidana kasus terorisme saat menyerahkan diri di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/5) pagi. - Image

Para narapidana kasus terorisme saat menyerahkan diri di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/5) pagi.


JawaPos.com - Rapat antara pemerintah dengan DPR soal pembahasan Revisi UU Tindak Pidana Terorisme terus saja berjalan. Saat ini juga masih adanya perdebatan antara dua belah pihak.


‎Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Enny Nurbaningsih mengatakan, dalam rapat tersebut pihaknya membawa dua alternatif defisinisi terorisme.


Dalam dua definisi alternatif yang dibawa pemerintah ke DPR diketahui, tidak dimasukkannya frasa motif politik dan ideologi dalam definisi terorisme.


"Jadi kami ingin supaya definisi ini tidak terkesan seperti rumusan delik," ujar Enny di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5).


Menurut Enny, alasan tidak memasukkan frasa motif politik dan ideologi tersebut karena pelaku teror dalam melancarkan aksinya menimbulkan suasana mencekam dan rasa takut. Sehingga tidak ada hubungannya dengan urusan motif politik dan ideologi.


"Karena memang intinya teroris adalah menimbulkan suasana teror atau rasa takut meluas," katanya.


Sekadar informasi, DPR menginginkan pemerintah mencantumkan frasa motif politik dan ideologi dalam definisi terorisme. Namun pemerintah tidak sependapat. Karena terorisme adalah sebuah ancaman yang menimbulkan teror. Bukan karena tujuan politik dan ideologi.


‎Adapun alternatif definisi terorisme yang diajukan oleh pemerintah ke DPR.


1. Rumusan Pemerintah 23 Mei 2018


Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.



2. Rumusan Pemerintah 23 Mei 2018 Alternatif II


Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore