
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang tokoh dan pahlawan nasional ditampilkan dalam alat peraga kampanye partai politik, dan juga para calon kepala daerah.
Penyelenggara pemilu menyarankan supaya partai lebih menonjolkan figur ketua umum partai dan gagasan calon kepala daerah.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku menyambut baik adanya aturan tersebut. Kata dia, tokoh dan pahlawan nasional jangan sampai disalahgunakan dalam hajatan pilkada dan juga pemilu oleh partai politik ataupun calon kepala daerah.
"Maksudnya (KPU) supaya nama-nama besar seperti Pak Soeharto, Bung Karno (Soekarno) pendiri Muhammadiyah (Ahmad Dahlan) jangan sampai disalahgunakan," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/2).
Menurut Fadli, apabila nantinya disalahgunakan maka akan ada dampaknya terhadap tokoh atau pahlawan nasional, yang gambarnya terpampang dalam baliho ataupun spanduk parpol atau calon di pilkada.
"Nanti kan bisa mengakibatkan tercorengnya nama-nama besar mereka itu. Saya kira itu baik saja (aturan KPU)," katanya.
Namun demikian, Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini juga mengaku aneh, lantaran masalah tersebut mesti diatur ketat oleh penyelenggara pemilu. Pasalnya, hal itu bukanlah masalah substansial yang urgent.
“Sebetulnya, dalam era demokrasi ini KPU tidak perlu membuat aturan seperti itu. Masa semuanya harus diatur," ungkapnya.
Apalagi ditegaskan Fadli mengenai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berencana mengatur isi ceramah para pemuka agama. Padahalkan tugasnya adalah mengawasi pemilu berjalan sesuai aturan tanpa adanya kecurangan.
"Jasi Bawaslu enggak usah ngatur-ngatur ceramah di masjid juga," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan, calon kepala daerah di pilkada serentak dan partai politik peserta pemilu di 2019, dilarang menggunakan tokoh pahlawan dalam alat peraga dan bahan kampanye. Misalnya dalam spanduk dan juga baliho.
Menurut Ilham, yang diperbolehkan ialah menggunakan tokoh dari partai politik tersebut. Misalnya ketua umum partai.
Ilham juga melarang penggunaan tokoh pahlawan di dalam alat peraga tersebut, karena merujuk pada Undang-Undang Nomor7/2017 tentang pemilihan umum.
Karena itu, Ilham berjanji nantinya aturan tersebut akan disosialisasikan kepada partai politik dan juga para peserta pilkada serentak di 2018 ini. Sehingga nantinya para calon dan partai politik bisa berkompetisi dengan menggunakan visi-misinya.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
