Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 November 2017 | 14.30 WIB

Partai Bang Haji Rhoma Punya Kesempatan Lolos Pemilu 2019

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama - Image

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama

JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan ini berkaitan proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Idaman, dan Partai Bulan Bintang (PBB).


Dalam putusannya, Bawaslu menyebutkan bahwa KPU telah melanggar administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2019.


Atas putusan itu, Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama mengaku bersyukur. Dia berharap agar penyelenggara pemilu beserta stakeholder lainnya dapat mewujudkan pesta demokrasi secara jujur, adil, bermartabat, dan tidak diskriminatif ke depannya.


"Kami mohon dengan sangat hormat kepada KPU, Bawaslu dan pemerintah agar kita wujudkan pemilu yang jujur, adil, bermartabat, dan tidak diskriminatif, sehingga demokrasi di negara kita bisa lebih maju," kata Rhoma di Gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (15/11) malam.


Ayah dari pedangdut Ridho Rhoma ini mengapresiasi kerja keras jajarannya hingga akhirnya berhasil memenangkan gugatan terhadap KPU. Rhoma juga memastikan kader Partai Idaman masih solid hingga saat ini. Pasalnya, harapan untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019 kembali terbuka.


"Kita sampai saat ini masih solid maka setelah diterima (gugagatannya) Alhamdulillah teman-teman Partai Idaman di seluruh Indonesia masih ada harapan," terangnya.


Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan yang diajukan PKPI Kubu Hendropriyono, PBB dan Partai Idaman, Bawaslu menyatakan bahwa KPU telah melanggar administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2019.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore