Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 November 2017 | 00.10 WIB

Ini Sanksi DPP Gerindra untuk Kadernya yang Jualan Sabu di Bali

Sejumlah barang bukti berupa paket sabu dan senpi ditemukan di rumah Wakil Ketua DPRD Bali yang merupakan kader Gerindra. - Image

Sejumlah barang bukti berupa paket sabu dan senpi ditemukan di rumah Wakil Ketua DPRD Bali yang merupakan kader Gerindra.

JawaPos.com - Partai Gerindra bersikap tegas kepada kadernya yang kedapatan melawan hukum. Tak terkecuali bagi anggotanya yang merupakan Wakil Ketua DPRD Bali, JGKS alias MJ lantaran diduga memperjualbelikan narkotika jenis sabu di rumahnya. 


"Terkait penangkapan Wakil Ketua DPRD Bali yang disebutkan merupakan anggota Gerindra kami akan bersikap tegas dengan melakukan tiga langkah organisasi," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad melalui keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Minggu (5/11).


Adapun tiga langkah organisasi yang dimaksud. Pertama, mendukung pihak kepolisian yang menjalankan tugasnya, sekaligus Gerindra menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum tersebut kepada pihak kepolisian.


"Kami berharap yang bersangkutan bisa diproses berdasarkan alat-alat bukti yang ada sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya. 


Kedua, Dasco menegaskan bahwa Partai Gerindra tidak menoleransi perilaku anggotanya yang melanggar hukum. Siapapun dia termasuk Wakil Ketua DPRD Bali itu.


Jika terbukti melanggar hukum katanya, akan diberhentikan secara tiga rangkap yaitu sebagai anggota partai, sebagai anggota DPRD dan sebagai pengurus partai. 


"Majelis Kehormatan akan mencari informasi ke Bali untuk kemudian memutuskan langkah-langkah teknis berikutnya," tegas dia. 


Ketiga, Partai Gerindra secara gamblang tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. "Kami persilakan dia mengurus sendiri masalah hukum yang dia hadapi," sambung anggota Komisi III DPR itu. 


Dasco juga menambahkan, Partai Gerindra adalah partai kader, pihaknya tidak pernah takut kehilangan kader yang melakukan pelanggaran hukum. 


"Kepada anggota dan pengurus partai di Bali kami serukan untuk tetap tenang dalam melakukan kerja-kerja organisasi kepartaian. Biarkan persoalan Wakil Ketua DPRD ini diurus oleh aparat penegak hukum," pungkas Dasco.


Diduga jadi tempat jual-beli dan pemakai narkoba, rumah megah milik Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra, JGKS alias MJ digerebek polisi, sekitar pukul 11.00, Sabtu (4/11). 


Hasilnya, polisi mendapatkan 31 paket sabu serta beberapa barang bukti lainnya di rumah anggota Fraksi Gerindra di Jalan Pulau Batanya nomor 70, Banjar Seblanga, Denpasar. 


Tim yang menggerebek terdiri dari Sat Res Narkoba Polresta Denpasar beserta Dit Narkoba Polda Bali serta staf BNN Provinsi. Selain itu, turun juga unit Reskrim dan Identifikasi Polresta Denpasar.


Beberapa barang bukti yang ditemukan dan diamankan pada saat penggeledahan di antaranya satu tas hitam yang di dalamnya terdapat satu kantong warna hitam berisi tas hitam Thee Best Fagrenses berisi 31 paket sabu dan 3 buah bong yang ditemukan di atas plafon ranjang atau tempat tidur. 


Ditemukan juga sebuah kotak plastik di dalamnya berisi satu paket kristal bening diduga sabu, sebuah bong, serta dua buah KTA (Kartu Tanda Anggota) Partai Gerindra atas nama JGKS ditemukan di atas rak tembok.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore