Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 Oktober 2017 | 23.14 WIB

Soal UU Ormas, SBY Beri Tiga Catatan Ini pada Jokowi

Ketua Umum Partai Demokrat SBY bersama dengan petinggi melakukan konfrensi pers mengenai Perppu Ormas. - Image

Ketua Umum Partai Demokrat SBY bersama dengan petinggi melakukan konfrensi pers mengenai Perppu Ormas.

JawaPos.com - Partai Demokrat memberikan tiga poin catatan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Perppu Ormas yang sudah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.


Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, poin pertama dalam mentukan suatu ormas itu pancasialis atau anti-Pancasila, tidak boleh ditentukan oleh pemerintah, melainkan lewat pengadilan.


"Demokrat mengingatkan tidak boleh menentukan ormas A dan B itu anti-Pancasila secara subjektif dan sepihak. Perlu merujuk pada persoalan hukum atau ilegal," ujar SBY dalam konfrensi pers di DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta, Senin (30/10).


Poin kedua, lanjut SBY, Partai Demokrat tidak ingin ormas yang terbukti anti terhadap Pancasila apabila diberikan sanksi yang sampai menjerat seluruh anggotanya. Terlebih adanya pasal yang mengancam hukuman seumur hidup.


"Kalau ancaman seumur hidup. Bayangkan jika ada anggotanya yang tidak tahu. Padahal yang melakukan kesalahan pengurusnya. Jadi Bahwa ini tidak adil," katanya.


Sementara poin Ketiga, kata pria kelahiran Pacitan, Jawa Timur ini menegaskan perlu ada alasan kuat yang dilakukan pemerintah untuk melakukan pembubaran ormas. 


Terlebih soal pembubaran ormas tersebut haruslah lewat pengadilan, sehingga dalam hal ini pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang.


"Kalau misalnya (lewat pen‎gadilan terlalu lama) bisa disederhanakan. Tetapi tidak boleh menghapus akuntabilitas yang berkaitan dengan akuntabilitas," pungkasnya.


Sebelumnya, Perppu Ormas resmi menjadi UU, hal itu setelah dalam rapat paripurna DPR dilakukan voting dari masing-masing anggota DPR.


Pimpinan rapat paripurna Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan, keputusan voting dilakukan karena, tidak ditemui keputusan musyawarah dan mufakat.


Fadli pun melihat absensi anggota DPR yang datang sebanyak 445 dari total keseluruhan anggota DPR sebanyak 560 anggota.


Setidaknya, sebanyak tujuh fraksi yakni Fraksi Partai Golkar, Nasdem, Hanura, PDIP, Partai Demokrat, PKB, dan PPP sepakat Perppu disahkan menjadi UU. Jadi didapat 314 anggota yang menerima Perppu tersebut.


Sementara ada tiga fraksi yang menyatakan menolak Perppu itu untuk disahkan menjadi UU. Mereka adalah Fraksi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Jadi total 131 anggota yang menolak.


Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore