Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Mei 2017 | 00.07 WIB

Ahok Ajukan Surat Pengunduran diri ke Presiden Jokowi

Ahok saat menghadapi persidangan terkait kasus yang melilitnya - Image

Ahok saat menghadapi persidangan terkait kasus yang melilitnya

JawaPos.com - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ternyata sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membenarkan Ahok telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). ‎Pengunduran diri Ahok kata Tjahjo, diajukan pada Selasa 23 Mei 2017.

"Status si Ahok sudah nonaktif, diberhentikan sementara berdasarkan Kepres Nomor 56 tahun 2017," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi, Rabu (24/5).


Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut menambahkan, Ahok mengajukan pengunduran diri itu, sehari setelah mencabut banding atas vonis 2 tahun yang dirinya terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Utara.  Atas pengunduran diri tersebut, dalam waktu dekat akan dicopot dari jabatannya, dan digantikan dengan Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta definitif. 

"Jadi Ahok perlu segera diberhentikan tetap," jelasnya.


Dilain pihak, untuk jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Tjahjo mengaku tidak akan diisi oleh orang lain. Hal ini mengingat posisi Gubernur dan Wakil Gubernur hanya sampai bulan Oktober 2017.


Sebagai informasi, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis  2 tahun penjara terhadap Ahok. Mantan politikus Partai Gerakan Indonesia (Gerindra) itu dinilai terbukti melakukan penodaan agama dengan mengutip Surah Al Maidah ayat 51, di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.


Vonis ini diketahui lebih besar dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni  1 tahun penjara dengan massa percobaan 2 tahun.(cr2/JPG)

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore