
Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mendukung penolakan PP 27/2016
JawaPos.com – Polemik mengenai PP 72/2016 terus menggelinding. Terbaru, Komisi XI DPR secara tegas menolak kebijakan pemerintah mengenai aset BUMN yang tertuang dalam aturan itu. Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mendukung penolakan Komisi VI dan gugatan yang dilakukan beberapa pihak.
Penolakan itu, karena dia tetap merasa DPR tidak boleh dilangkahi dalam membahas aset BUMN. Sebab, hal itu merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan. Logika yang dibangun, jangan sampai kekayaan negara berpindah ke tangan lain tanpa diketahui rakyat.
’’Saya sepakat menolak PP tersebut. Apapun yang berhubungan dengan kekayaan negara, harus melalui pembahasan DPR walaupun prosesnya rumit dan panjang,’’ terangnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kalau pelepasan aset bisa dilakukan tanpa pengawasan, dia khawatir banyak aset penting akan dijual. Parlemen, disebutnya sebagai pagar untuk memastikan semuanya berjalan dengan benar. ’’Kalau aturan itu tetap ada, jangan kaget nanti BUMN bisa dijual ke asing,’’ tandasnya.
Menurutnya, pemerintah lebih baik membatalkan keberadaan PP tersebut. Tetapi, kalau masih ngotot ingin mempertahankan, biarkan para penggugat maupun DPR yang melakukan aksi. ’’PP tersebut tidak boleh terus berjalan karena bertabrakan dengan aturan yang sudah,’’ jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD tidak mempermasalahkan pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN per sektor. Namun, dia mewanti-wanti agar aturan yang menjadi payung hukumnya tidak menabrak UU lainnya.
Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) juga secara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait PP 72/2016. Sekjen FITRA Yenny Sucipto mengatakan gugatan dilayangkan karena pihaknya memandang PP tersebut berpotensi merugikan BUMN dan inkonstitusional.
Terutama, Pasal 2A ayat 1 yang berbunyi: Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (dim)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
