
Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mendukung penolakan PP 27/2016
JawaPos.com – Polemik mengenai PP 72/2016 terus menggelinding. Terbaru, Komisi XI DPR secara tegas menolak kebijakan pemerintah mengenai aset BUMN yang tertuang dalam aturan itu. Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mendukung penolakan Komisi VI dan gugatan yang dilakukan beberapa pihak.
Penolakan itu, karena dia tetap merasa DPR tidak boleh dilangkahi dalam membahas aset BUMN. Sebab, hal itu merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan. Logika yang dibangun, jangan sampai kekayaan negara berpindah ke tangan lain tanpa diketahui rakyat.
’’Saya sepakat menolak PP tersebut. Apapun yang berhubungan dengan kekayaan negara, harus melalui pembahasan DPR walaupun prosesnya rumit dan panjang,’’ terangnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kalau pelepasan aset bisa dilakukan tanpa pengawasan, dia khawatir banyak aset penting akan dijual. Parlemen, disebutnya sebagai pagar untuk memastikan semuanya berjalan dengan benar. ’’Kalau aturan itu tetap ada, jangan kaget nanti BUMN bisa dijual ke asing,’’ tandasnya.
Menurutnya, pemerintah lebih baik membatalkan keberadaan PP tersebut. Tetapi, kalau masih ngotot ingin mempertahankan, biarkan para penggugat maupun DPR yang melakukan aksi. ’’PP tersebut tidak boleh terus berjalan karena bertabrakan dengan aturan yang sudah,’’ jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD tidak mempermasalahkan pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN per sektor. Namun, dia mewanti-wanti agar aturan yang menjadi payung hukumnya tidak menabrak UU lainnya.
Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) juga secara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait PP 72/2016. Sekjen FITRA Yenny Sucipto mengatakan gugatan dilayangkan karena pihaknya memandang PP tersebut berpotensi merugikan BUMN dan inkonstitusional.
Terutama, Pasal 2A ayat 1 yang berbunyi: Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (dim)

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
