Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Agustus 2015 | 22.21 WIB

Demokrat : Perppu untuk Calon Tunggal Hanya Menambah Persoalan Baru

Fandi Utomo - Image

Fandi Utomo

JawaPos.com JAKARTA - Partai Demokrat menolak usulan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengakomodasi calon tunggal di daerah agar tetap ikut pilkada serentak. Meskipun tidak menutup kemungkinan daerah yang memiliki calon tunggal akan bertambah pasca verifikasi.



Alasannya, prevensi Peraturan KPU (PKPU) sudah memberikan kesempatan perbaikan bagi daerah calon tunggal untuk mendaftar kembali. Begitu pula, bagi daerah yang hanya memiliki dua pasangan calon. Nantinya, akan dibuka pendaftaran kembali usai verifikasi.



"Jadi, kalau sudah diberikan kesempatan mendaftar tetap tidak terpenuhi maka kembali ke UU dan PKPU. Yakni, menunda pilkada ke gelombang berikutnya pada 2017," ujar politikus Partai Demokrat Fandi Utomo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).



Dia menambahkan, dengan memunculkan perppu saat ini juga tidak bisa dianggap dapat menyelesaikan masalah. "Yang ada nantinya bisa menjadi persoalan baru," kata dia.‎



Sebab, anggota komisi II itu menuturkan, perppu tidak sekadar mengakomodasi daerah calon tunggal, tetapi juga ‎menyangkut kepastian hukum. A‎palagi, tahapan pilkada sudah berjalan.



"Kalau muncul perppu dan ditolak komisi II dan KPU, seluruh tahapan bisa hancur. Lebih baik bersabar bagi daerah yang tertinggal pilkadanya," jelas Fandi. (rka/JPG)

Editor: Arwan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore