Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 Mei 2018 | 20.34 WIB

DPR Minta Gaji Besar Megawati Ditinjau Ulang

Megawati Soekarnoputri dan delapan tokoh lain dilantik sebagai Dewan Pengarah UKPPIP oleh Presiden RI Joko Widodo pada 7 Juni 2017. Sementara itu Yudi Latif menjabat sebagai Eksekutif UKPPIP (kini bernama BPIP). - Image

Megawati Soekarnoputri dan delapan tokoh lain dilantik sebagai Dewan Pengarah UKPPIP oleh Presiden RI Joko Widodo pada 7 Juni 2017. Sementara itu Yudi Latif menjabat sebagai Eksekutif UKPPIP (kini bernama BPIP).

JawaPos.com - Publik dikejutkan dengan besarnya gaji pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang mencapai Rp 100 juta lebih. Bahkan gaji tersebut melebihi gaji Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK).


Menangapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengaku masih mencari tahu siapa yang menyodorkan gaji mereka besar. Orang tersebut dianggap paling bertanggung jawab.


"‎Saya lagi mencari otaknya di balik supaya yang menyodorkan daftar gaji itu," ujar Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/5).


Oleh sebab itu, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta pemberian gaji besar tersebut ditinjau ulang. Karena hal ini mencerminkan keanehan karena gaji mereka lebih besar dari Presiden Jokowi.


"Maka sebaiknya ditinjau ulang. Harusnya stuktur gajinya distandarisasi," tegasnya.


Bahkan menurut Taufik, Megawati Soekarnoputri juga ia yakini tidak mengetahui gajinya besar dia atas Rp 100 juta. Namun saat ini menjadi sorotan publik.


"Kasihan juga yang enggak ngerti. Seperti Bu Mega saya yakin enggak tahu. Tapi beliau ini jadi sorotan publik," pungkasnya.


Sekadar informasi, adapun yang menduduki jabatan BPIP adalah, Kepala BPIP Yudi Latif, Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri, kemudian para anggota dewan pengarah BPIP yakni, Try Sutrisno, Ahmad Syafii Ma'arif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Muhammad Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe dan Wisnu Bawa Tenaya.


Gaji Megawati dan pejabat BPIP lain diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang ditandatangani Jokowi pada Rabu (23/5) lalu.


Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:


Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000‎.


Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore