
Ilustrasi teroris
JawaPos.com - Undang-undang tentang Tindak Pidana Penanggulangan Terorisme telah disahkan oleh DPR. Dalam UU tersebut, ada beberapa pasal yang direvisi maupun ditambah sesuai dengan dinamika perkembangan kasus terorisme.
Dari catatan JawaPos.com terdapat terdapat beberapa pasal-pasal krusial yang ditambah, antara lain pasal 16A yang berbunyi: setiap orang yang melakukan tindakan pidana terorisme dengan melibatkan anak, ancamam pidananya ditambah 1/3 atau sepertiga.
Menanggapi hal ini, Anggota Pansus Antiterorisme, Dave Laksono mengatakan, pihaknya sengaja mencantumkan pasal tersebut karena merujuk aksi-aksis teroris di luar negeri yang banyak melibatkan anak.
"Sehingga kita masukan pasal itu di UU," ujar Dave di Jakarta, Sabtu (26/5).
Kemudian pasal 12B ayat 1 menyebutkan: setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan maksud merencanakan, mempersiapkan atau melakukan Tindak Pidana Terorisme dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Menanggapi hal ini, Ketua Pansus Antiterorisme, Muhammad Syafii mengatakan, memang saat ini orang-orang yang baru kembali ke Syria menjadi perhatian aparat keamanan. Mereka bakal dilakukan penilaian.
Menurut politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, apabila orang tersebut tidak terbukti terpapar oleh kelompok radikal, maka bisa dikutsertakan dalam program deradikalisasi BNPT. Namun apabila terpapar dan ingin melancarkan satu teror. Maka langsung dihukum sesuai dengan pasal 12B ayat 1.
"Kalau terbukti akan melakukan kejahatan maka ini baru dikenakan hukuman," katanya.
Sementara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, adanya pasal tersebut memang untuk mencegah supaya orang yang baru pulang dari Syria bisa mendapatkan penanganan.
"Jadi nanti mereka yang kembali itu bisa dijerat dengan pasal itu," pungkasnya.
Selanjutnya di dalam UU tersebut, ada pasal yang melarang aparat keamanan melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ke terduga teroris.
Ancamannya pidana pun diberikan kepada aparat yang melakukan pelanggaran terhadap terduga pelaku teror. Pasal yang dimaksud ada di pasal 25 ayat 7, pasal 25 ayat 8 dan pasal 28.
Pasal 25 ayat (7) UU tentang Tidak Pidana Terorisme berbunyi: Pelaksanaan penahanan tersangka Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
Kemudian pada pasal 25 ayat (8) berbunyi: Setiap penyidik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, ketentuan mengenai penangkapan diatur dalam Pasal 28. Pasal 28 ayat (3) berbunyi: Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
