
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto merupakan salah satu kandidat cawapres Jokowi di Pilpres 2019 mendatang.
JawaPos.com - Desas-desus akan majunya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam kontestasi Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2019 semakin menguat. Ketua Umum partai Golkar itu digadang-gadang salah satu kandidat cawapres Joko Widodo (Jokowi).
Menguatnya nama Airlangga terlihat dari pertemuan seluruh Ketua Umum partai koalisi poros Jokowi di Istana Bogor, Senin malam (23/7). Dalam pertemuan, dikabarkan petahana telah menunjuk cawapresnya.
Jika memang Airlangga mendaftarkan diri sebagai cawapres pada 4-10 Agustus mendatang, lantas bagaimana statusnya sebagai Menteri?
Menjawab itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, telah ada payung hukum bagi setiap Menteri maupun pejabat setingkatnya jika maju sebagai capres maupun cawapres.
Payung hukum yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018. Tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Ijin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Maka apabila mengacu pada peraturan tersebut, seorang Menteri maupun pejabat setingkatnya harus mengundurkan diri jika menjadi capres maupun cawapres.
"Sudah ada payung hukumnya. Pasal 25 PP Nomor 32 Tahun 2018 menyatakan Menteri atau pejabat setingkat Menteri wajib mengundurkan diri ketika dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai capres atau cawapres," ungkap Bahtiar di Jakarta, Senin (23/7).
Lebih lanjut, Bahtiar menegaskan jika pengunduran diri seorang Menteri atau pejabat setingkatnya yang maju dalam konstestasi Pilpres bersifat mutlak. Artinya tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan.
"Pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik kembali," tandasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
