
Ahmad Sahroni. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengangkatan kembali Ahmad Sahroni menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI menyita perhatian publik. Bahkan, Indonesia Corruption Watch (ICW) melontarkan kritik keras terhadap pengisian Ahmad Sahroni sebagai Pimpinan Komisi III DPR.
Kepala Divisi Adokasi ICW, Egi Primayogha, menegaskan Ahmad Sahroni tidak pantas diangkat kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Sebab, publik tidak lupa bahwa Sahroni berkontribusi besar terhadap peristiwa Agustus 2025 melalui pernyataan kontroversialnya.
"Pernyataan kontroversial Sahroni pada bulan Agustus 2025 menunjukkan ketidakpantasan dia secara etis dan inkompetensi sebagai pejabat publik. Lebih parah, dia memicu kemarahan publik hingga protes meluas di seluruh Indonesia," kata Egi dalam keterangannya, Jumat (20/2).
Ia menegaskan, rekam jejak itu menunjukkan bahwa Ahmad Sahroni bukan hanya tidak pantas kembali menjadi pimpinan Komisi III DPR, tetapi juga duduk di jabatan publik sebagai wakil rakyat.
"Keputusan mengangkat Sahroni tidak menghormati korban peristiwa Agustus 2025 yang hingga saat ini belum mendapatkan keadilan," tegasnya.
Ia menyebut, rekam jejak dan pengangkatan Sahroni menunjukkan kegagalan partai politik dalam menjalankan fungsinya. Partai NasDem gagal melakukan kaderisasi anggota.
"Pada waktu bersamaan Partai Nasdem tidak berpihak pada prinsip keadilan, etika publik, dan akuntabilitas," cetusnya.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, sebelum mengungkapkan alasan penunjukan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI. Ia menegaskan, keputusan tersebut telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR.
“MKD kan sudah memutuskan. Jadi kalau memang sudah ditetapkan oleh pimpinan DPR di Komisi III, artinya di DPR terkait dengan putusan MKD sudah selesai. Ya, sudah selesai dijalani,” ucap Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/2).
Saan kembali menegaskan bahwa partainya mengikuti sepenuhnya keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Termasuk soal sanksi enam bulan kepada Sahroni.
“Sekali lagi, kita mengikuti apa yang menjadi putusan MKD saja. Jadi kalau pimpinan DPR sudah menetapkan, berarti di MKD sudah tidak ada masalah,” ujarnya.
Dengan pelantikan kembali Sahroni, Saan memastikan bahwa secara administratif maupun etik tidak ada lagi persoalan yang tersisa di MKD.
“Ya kan sudah dilantik. Sudah diizinkan,” tegasnya.
Selain faktor administratif, Saan menyebut pengalaman dan rekam jejak Sahroni menjadi pertimbangan utama. Ia menilai Sahroni memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai untuk kembali memimpin Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum.
“Pak Sahroni memiliki pengalaman di Komisi III DPR RI. Selama dua periode menjadi pimpinan Komisi III, beliau menunjukkan kemampuan yang memadai. Karena itu, ketika ditetapkan kembali menjadi pimpinan, hal tersebut memang didasarkan pada pengalaman dan kapasitasnya,” pungkasnya

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
