Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Januari 2026 | 23.08 WIB

DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Jenis-jenis Aset yang Bisa Dirampas Negara

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati memimpin rapat pembentukan RUU Perampasan Aset, Kamis (15/1). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) - Image

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati memimpin rapat pembentukan RUU Perampasan Aset, Kamis (15/1). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JawaPos.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen penting dalam pemberantasan kejahatan. Peraturan ini bertujuan untuk merampas aset hasil tindak pidana, agar pelaku tidak bisa menikmati keuntungan dari kejahatan.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menegaskan pengaturan perampasan aset dalam RUU ini dirancang komprehensif agar negara dapat memulihkan kerugian akibat tindak pidana. Menurutnya, inti pengaturan RUU Perampasan Aset terdapat pada Pasal 3 yang mengatur metode perampasan.

“Jantung dari undang-undang ini adalah di Pasal 3 mengenai metode Perampasan Aset. Perampasan Aset dalam Undang-Undang ini dilakukan pertama, berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, atau tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam kondisi dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,” kata Bayu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).

Ia menjelaskan, ruang lingkup perampasan aset difokuskan pada tindak pidana bermotif ekonomi.

“Sekarang kita bicara ruang lingkup jenis tindak pidana. Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi,” jelasnya.

Terkait jenis aset yang dapat dirampas negara, lanjut Bayu, kategori pertama adalah aset yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Kedua, adalah aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.

Sementara ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara.

"Dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” tutur Bayu.

Bayu mencontohkan barang temuan yang dapat dirampas meski tidak langsung terkait pelaku, seperti kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi. Menurutnya, aset-aset itu dapat dirampas setelah proses persidangan selesai atau berkekuatan hukum tetap.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore