Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim
JawaPos.com - Penahanan terhadap aktivis lingkungan asal Jawa Tengah (Jateng) Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif menuai sorotan. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai penangkapan dan penahanan itu sebagai preseden berbahaya bagi demokrasi, kebebasan sipil, dan perjuangan lingkungan hidup di Indonesia.
Andreas menegaskan, kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan sama saja dengan mengancam hak publik atas lingkungan hidup yang sehat. Ia menilai, tindakan aparat terhadap para aktivis tidak hanya menyasar individu, melainkan mereduksi ruang kebebasan warga.
"Jika aktivis lingkungan dipenjara karena bersuara, maka yang sedang dipidanakan bukan individu melainkan hak rakyat atas lingkungan yang sehat," kata Andreas kepada wartawan, Rabu (10/12).
Ia juga menyoroti proses hukum yang dinilai tidak sesuai prosedur, mulai dari penetapan tersangka tanpa pemeriksaan hingga penggunaan pasal-pasal karet dalam UU ITE. Menurutnya, hal itu mengindikasikan adanya pola kriminalisasi yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Legislator Fraksi PDIP itu menambahkan, Dera dan Munif merupakan pegiat lingkungan yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum. Berdasarkan aturan, aktivis yang menyuarakan kepentingan publik semestinya dilindungi oleh ketentuan anti-SLAPP sebagaimana Pasal 66 UU Lingkungan Hidup.
"Bukan justru dijerat proses hukum yang membungkam perjuangan mereka," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, polisi menahan dua aktivis lingkungan Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif. Selain keduanya, aktivis Pegunungan Kendeng, Gunretno, juga dipanggil untuk diperiksa terkait laporan dugaan penghalangan usaha pertambangan. Penahanan ini memicu kritik dari berbagai pihak.
Kuasa hukum Dera dan Munif, Nasrul Saftiar Dongoran, menyatakan penangkapan tersebut terkesan dipaksakan. Ia menyebut tidak ada peristiwa pidana yang dilakukan kliennya, namun keduanya tetap ditahan meski selalu menyuarakan isu lingkungan dengan gigih walaupun mendapat tekanan psikologis selama di tahanan.
Penahanan para aktivis itu mendapat perhatian luas dari masyarakat sipil. Lebih dari 10 tokoh agama, akademisi, hingga pegiat masyarakat mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Dera dan Munif.
Tim pendamping hukum juga menyerahkan lebih dari 200 surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani tokoh masyarakat, organisasi agama, akademisi, aktivis, BEM se-Kota Semarang, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil.
"Tim pendamping hukum Dera dan Munif juga telah menyerahkan 200 lebih surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh tokoh masyarakat, Agama, Akademisi, Aktivis, BEM Se-Kota Semarang dan organisasi masyarakat sipil," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022