Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim
JawaPos.com - Penahanan terhadap aktivis lingkungan asal Jawa Tengah (Jateng) Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif menuai sorotan. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai penangkapan dan penahanan itu sebagai preseden berbahaya bagi demokrasi, kebebasan sipil, dan perjuangan lingkungan hidup di Indonesia.
Andreas menegaskan, kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan sama saja dengan mengancam hak publik atas lingkungan hidup yang sehat. Ia menilai, tindakan aparat terhadap para aktivis tidak hanya menyasar individu, melainkan mereduksi ruang kebebasan warga.
"Jika aktivis lingkungan dipenjara karena bersuara, maka yang sedang dipidanakan bukan individu melainkan hak rakyat atas lingkungan yang sehat," kata Andreas kepada wartawan, Rabu (10/12).
Ia juga menyoroti proses hukum yang dinilai tidak sesuai prosedur, mulai dari penetapan tersangka tanpa pemeriksaan hingga penggunaan pasal-pasal karet dalam UU ITE. Menurutnya, hal itu mengindikasikan adanya pola kriminalisasi yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Legislator Fraksi PDIP itu menambahkan, Dera dan Munif merupakan pegiat lingkungan yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum. Berdasarkan aturan, aktivis yang menyuarakan kepentingan publik semestinya dilindungi oleh ketentuan anti-SLAPP sebagaimana Pasal 66 UU Lingkungan Hidup.
"Bukan justru dijerat proses hukum yang membungkam perjuangan mereka," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, polisi menahan dua aktivis lingkungan Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif. Selain keduanya, aktivis Pegunungan Kendeng, Gunretno, juga dipanggil untuk diperiksa terkait laporan dugaan penghalangan usaha pertambangan. Penahanan ini memicu kritik dari berbagai pihak.
Kuasa hukum Dera dan Munif, Nasrul Saftiar Dongoran, menyatakan penangkapan tersebut terkesan dipaksakan. Ia menyebut tidak ada peristiwa pidana yang dilakukan kliennya, namun keduanya tetap ditahan meski selalu menyuarakan isu lingkungan dengan gigih walaupun mendapat tekanan psikologis selama di tahanan.
Penahanan para aktivis itu mendapat perhatian luas dari masyarakat sipil. Lebih dari 10 tokoh agama, akademisi, hingga pegiat masyarakat mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Dera dan Munif.
Tim pendamping hukum juga menyerahkan lebih dari 200 surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani tokoh masyarakat, organisasi agama, akademisi, aktivis, BEM se-Kota Semarang, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil.
"Tim pendamping hukum Dera dan Munif juga telah menyerahkan 200 lebih surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh tokoh masyarakat, Agama, Akademisi, Aktivis, BEM Se-Kota Semarang dan organisasi masyarakat sipil," pungkasnya.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
