
Ketua Umum DPN Peradi SAI, Harry Ponto. (Istimewa)
JawaPos.com - Komisi III DPR RI bersama Pemerintah menuntaskan Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/11). Seluruh fraksi di Parlemen menyetujui rancangan tersebut untuk dibawa ke Rapat Paripurna pekan depan, guna pengambilan keputusan Tingkat II.
Finalisasi ini menjadi momentum penting bagi pembaruan hukum acara pidana yang telah dinantikan lebih dari empat dekade.
Peradi SAI menyambut positif berbagai ketentuan baru dalam RUU KUHAP yang dinilai memperkuat prinsip due process of law. Dua isu yang mendapat sorotan utama adalah pengaturan penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam pemeriksaan, serta pemberian perlindungan hukum yang lebih kuat bagi advokat.
Melalui rumusan terbaru, rekaman CCTV tidak hanya dapat dimanfaatkan oleh penyidik, tetapi juga menjadi alat penting bagi pembelaan tersangka maupun terdakwa. Ketentuan ini dipandang sebagai langkah maju dalam memastikan proses pemeriksaan yang transparan dan bebas dari pelanggaran prosedur.
Ketua Umum DPN Peradi SAI, Harry Ponto, menilai terobosan tersebut patut diapresiasi, namun implementasinya tetap harus diawasi secara ketat.
“CCTV menghadirkan kejelasan dan transparansi yang selama ini sering hilang dalam proses pemeriksaan. Ini langkah maju, tetapi kemajuannya tidak boleh berhenti di atas teks undang-undang. Implementasi di lapangan harus konsisten, terukur, dan dapat diuji,” kata Harry Ponto kepada wartawan, Jumat (14/11).
Selain pengaturan CCTV, RUU KUHAP juga mempertegas perlindungan bagi advokat saat menjalankan tugas profesional dengan itikad baik. Advokat secara tegas ditempatkan sebagai bagian dari penegak hukum.
Perlindungan ini dianggap penting untuk memastikan pembelaan dapat dilakukan tanpa intimidasi atau risiko kriminalisasi. RUU KUHAP turut memperluas hak pendampingan hukum, tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga bagi saksi dan korban sejak tahap penyelidikan.
Menurutnya, perluasan tersebut merupakan komponen vital untuk memperkuat akses keadilan dan memastikan perlakuan setara dalam seluruh tahapan proses pidana. Ia menegaskan, penguatan tersebut merupakan investasi bagi integritas sistem peradilan.
“Perlindungan advokat pada dasarnya adalah perlindungan bagi masyarakat. Ketika advokat dapat bekerja secara bebas dan independen, maka hak-hak tersangka, saksi, dan korban akan lebih terjaga,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya komitmen seluruh pemangku kepentingan agar perlindungan tersebut benar-benar berjalan efektif dalam praktik.
Karena itu, ia mengingatkan RKUHAP tidak hanya ditentukan oleh kualitas norma, tetapi juga oleh kemauan politik, kapasitas institusi, dan integritas aparat penegak hukum dalam menjalankannya.
“Peradi SAI siap bekerja sama dengan DPR, Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk memastikan transisi menuju KUHAP baru berlangsung efektif, berimbang, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” pungkasnya.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
