Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Agustus 2025 | 22.02 WIB

Alasan Komisi VIII DPR Sepakati Naikkan BPH jadi Kementerian Haji dan Umrah, Beri Pelayanan Terbaik ke Jamaah

Ilustrasi Haji: Sebanyak 75 CJH 2019 telah melunasi BPIH. (Kokoh Praba/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi Haji: Sebanyak 75 CJH 2019 telah melunasi BPIH. (Kokoh Praba/JawaPos.com)

JawaPos.com - Seluruh fraksi di DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke rapat paripurna. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah perubahan Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq, menyatakan revisi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola haji dan umrah, serta meningkatkan kualitas layanan bagi jamaah. Menurutnya, keberadaan lembaga setingkat kementerian akan memberikan fokus lebih besar pada penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

“Dengan dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah, dihapusnya Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) demi efisiensi dan transparansi, serta pengaturan lebih ketat terhadap kuota dan bimbingan jamaah, kami optimistis kualitas pelayanan akan meningkat,” kata Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8).

Maman menekankan pentingnya aspek perlindungan jamaah dalam UU baru, termasuk pengaturan umrah mandiri, pembatasan biaya bimbingan, hingga alokasi kuota haji khusus yang lebih proporsional.

Ia mengapresiasi masukan dari berbagai pihak, mulai dari organisasi masyarakat, asosiasi penyelenggara haji dan umrah, hingga rekomendasi dari DPD RI.

"Bagi PKB, pelayanan haji bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga bagian dari pengabdian umat dan amanah konstitusi. Kami ingin memastikan setiap jamaah, baik reguler maupun khusus, mendapatkan pelayanan yang aman, nyaman, dan bermartabat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Maman mendorong agar regulasi baru ini segera diimplementasikan secara konsisten. 

“Sehingga keberadaan undang-undang ini benar-benar menjadi instrumen perbaikan dan reformasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, delapan fraksi di DPR secara bulat menyatakan persetujuannya terhadap revisi tersebut untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Persetujuan itu dicapai dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR bersama pemerintah yang dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore