Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang rapat pengambilan keputusan tingkat I Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8) (IST).
JawaPos.com – Seluruh fraksi di DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke rapat paripurna.
Persetujuan bulat itu dicapai dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8).
Rapat dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dan dihadiri perwakilan pemerintah, salah satunya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
“Dengan demikian pandangan sudah selesai. Pandangan fraksi-fraksi maupun pemerintah bulat menyetujui, alhamdulillah,” kata Marwan saat memimpin rapat.
Salah satu poin utama dalam RUU tersebut adalah transformasi kelembagaan Badan Penyelenggaraan Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Dalam pembahasannya, Panja juga menegaskan tidak akan menghapus keberadaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Hal ini dilakukan agar mekanisme keberangkatan jamaah tetap sesuai ketentuan Arab Saudi.
“Ketentuan Saudi mewajibkan jamaah tidak tercampur dalam satu siskohat kloter. Karena itu, kami mewanti-wanti KBIHU agar mengumpulkan jamaahnya dalam kloter yang sama sesuai sistem,” jelas Marwan.
Selain itu, Panja menyepakati pembagian kuota haji tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.
“Pada dasarnya jamaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai dengan ketentuan 8 persen kuota haji khusus, 92 persen untuk reguler,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Fraksi PKB menilai peningkatan BPH menjadi Kementerian Haji dan Umrah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan posisi tawar Indonesia di hadapan Arab Saudi. Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi PKB, Mahdalena saat menyampaikan pandangan mini fraksi.
“Kami mendukung transformasi kelembagaan ini karena status kementerian akan memberikan kesetaraan dengan mitra di Arab Saudi. Dengan begitu, pengelolaan haji dan umrah bisa lebih fokus, mendalam, serta meningkatkan kemandirian Indonesia dalam negosiasi bilateral,” pungkasnya.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Analisis Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kans Besar Three Lions Lolos ke Semifinal!
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: Tembok Tebal La Roja Bakal Sulitkan Setan Merah!
Rekor 12 Pertemuan Norwegia vs Inggris: Three Lions Superior, Mampukah Erling Haaland Cs Mematahkan Dominasi?
Sepak Bola Indonesia Berduka, Tokoh Suporter Persebaya Surabaya Andie Peci Meninggal Dunia
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
