Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 November 2016 | 16.52 WIB

PTUN Batalkan Kepengurusan PPP Kubu Romahurmuziy, Djan Faridz Gelar Syukuran

Djan Faridz - Image

Djan Faridz

JawaPos.com - PPP Kubu Djan Faridz menggelar acara syukuran dan doa bersama dengan ribuan yatim tadi malam (27/11). 



Kegiatan dihelat dalam rangka syukuran atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly terkait kepengurusan kubu Romahurmuziy. 



Wakil Ketua Umum PPP Humprey Djemat mengungkapkan, syukuran ini dilakukan lantaran usaha DPP kubu Djan Faridz dalam memperjuangan kepengurusan sah partai menemui titik terang. 



Pasalnya, putusan PTUN Jakarta itu memperkuat putusan Mahkamah Agung sebelumnya dan membuktikan bahwa pengurus PPP yang sah adalah Djan Faridz.



Humprey berharap ke depan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dapat mengesahkan dan mengeluarkan SK kepengurusan Djan Faridz. 



"Sebab, kami telah memegang dua putusan yang berkekuatan kekuatan hukum. Yakni  putusan Mahkamah Agung No 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 serta Putusan PTUN Jakarta No 97/G/2016/PTUN-JKT yang intinya menegaskan kepengurusan kubu Djan Faridz,"ujar Humprey di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/11).



Humprey juga meminta agar Menkumham tidak mengulur waktu dalam proses banding untuk mengabaikan putusan tersebut.



"Kami selalu berdoa kepada Allah SWT diselamatkan dan kami berdoa supaya PPP kami segera disahkan oleh pemerintah, jadi legal standingnya satu. Karena kami sudah memiliki putusan MA dan PTUN Jakarta. PTUN itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tegas Humprey.



Sebelumnya, dalam gugatan di PTUN Jakarta, PPP kubu Djan Faridz mengajukan materi gugatan yakni SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP Masa Bakti 2016 hingga 2021.



SK ini merupakan surat keputusan Menkumham untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai ketum. 



Djan Faridz beserta kepengurusannya sudah melaporkan ke Kemenku HAM soal putusan PTUN itu. Pihaknya pun berharap Menkumham segera meneken SK kepengurusannya.(jar/rmol/mam/JPG)

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore