
Kompol Satria Nanda mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Rabu (4/6). (Laily Rahmawaty/Antara)
JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menanggapi vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kepulauan Riau, Kompol Satria Nanda, dalam kasus penyalahgunaan barang bukti narkoba.
Menurut dia, putusan tersebut menjadi ujian besar bagi institusi penegak hukum, khususnya Polri untuk menunjukkan komitmen pemberantasan narkotika tanpa pandang bulu.
“Vonis ini harus menjadi momentum reformasi internal Polri, bukan sekadar panggung penegakan hukum,” kata Gilang kepada wartawan, Rabu (13/8).
Dia menegaskan penghukuman terhadap individu saja tidak cukup, bila akar masalah seperti lemahnya pengawasan internal dan potensi kolusi masih dibiarkan.
Gilang mendorong Polri memperkuat peran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sekaligus meningkatkan pengawasan eksternal dengan melibatkan lembaga independen.
Menurutnya, langkah ini penting agar publik melihat bahwa penegakan hukum tidak hanya memotong ranting, tetapi benar-benar mencabut akar praktik mafia narkoba di tubuh kepolisian.
Gilang juga menyoroti perbedaan putusan antara Satria Nanda dan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus serupa. Ia mengingatkan, KUHP baru yang berlaku 2026 membuka peluang konversi hukuman mati menjadi penjara seumur hidup bagi terpidana yang berperilaku baik.
“Aturan ini harus dijabarkan secara ketat agar tidak menjadi celah pengurangan hukuman secara politis atau transaksional,” tegasnya.
Ia menilai harmonisasi undang-undang narkotika, pidana mati, dan TPPU penting untuk memastikan vonis berat juga memutus aliran dana ilegal jaringan kejahatan.
Gilang melihat kasus ini membuka babak baru dalam penanganan kejahatan narkotika di Indonesia. Ia menduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui penggelapan barang bukti narkotika.
Karena itu, negara harus memanfaatkan pasal-pasal TPPU untuk melacak, membekukan, dan menyita aset hasil kejahatan, baik berupa rekening, properti, kendaraan, maupun investasi tersembunyi.
Gilang juga mendorong peningkatan koordinasi strategis antara Kepolisian, PPATK, dan Kejaksaan untuk mempercepat penelusuran dan pembuktian aliran dana ilegal.
“Perang melawan narkotika tidak boleh berhenti pada penangkapan individu, tetapi harus meruntuhkan ekosistem keuangan gelap yang menjadi urat nadi bisnis haram tersebut,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau pada Selasa (5/8), memperberat vonis Kompol Satria Nanda dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.
Hakim menilai, Satria tidak hanya gagal mencegah penyalahgunaan barang bukti narkoba, tetapi juga terlibat aktif dalam praktik tersebut, termasuk tidak menindak tegas sembilan anggota bawahannya yang kini dipecat dan divonis seumur hidup.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
