
Presiden Prabowo Subianto disaksikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan pengantar saat memimpin sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/3/2025). (Cahyo - Biro Pers Sekretariat Presiden)
JawaPos.com - Desakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pergantian Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden (Wapres) RI dinilai inkonstitusional.
Desakan itu datang dari sejumlah purnawirawan TNI, di antaranya Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Analis politik Boni Hargens menilai, usulan kontroversial untuk menggantikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang muncul belakangan ini hanya akan memperkeruh suasana politik nasional. Menurut dia, usulan tersebut inkonstitusional.
"Dalam demokrasi konstitusional Indonesia, hal macam itu (usulan mengganti wapres) mustahil bisa terjadi. Presiden dan Wakil Presiden adalah dwitunggal yang dipilih secara bersama dan secara langsung oleh rakyat dalam Pemilu," kata Boni kepada wartawan, Selasa (22/4).
Ia menjelaskan, tidak ada satupun aturan di dalam peraturan perundang-undangan, baik UUD NRI 1945 ataupun di dalam undang-undang yang membolehkan pergantian Wapres di tengah jalan.
Pasal 7A UUD 1945 hanya menetapkan beberapa dasar pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya.
"Hal itu terjadi apabila salah satu atau keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden," ujar Boni.
Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) ini menduga, para pengusung ide penggantian Wapres ini hanya ingin memperkeruh suasana politik nasional, di saat pemerintah sedang bekerja keras dan solid mengatasi potensi ancaman multidimensi.
"Kita harus bisa membedakan politik kekuasaan dan politik kebangsaan. Politik kekuasaan berbicara soal merebut kekuasaan dan itu ranahnya ada di Pemilu. Kalau tidak menyukai presiden atau wakil presiden, ya silakan bersaing lagi di pemilu berikutnya," tegas Boni.
Karena itu, Boni mengingatkan semua elemen bangsa untuk bisa menahan diri agar tidak terjebak dalam politik kekuasaan semata.
"Apa yang dilakukan oleh kelompok yang menyudutkan Wapres Gibran adalah politik kekuasaan yang vulgar dan inkonstitusional. Gerakan macam ini berpotensi mengganggu stabilitas politik dan jalannya pemerintahan demokratis hasil Pemilu," pungkas Boni.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
