Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 10 Maret 2025 | 00.11 WIB

Hargai Keputusan Mabes TNI, PSI Minta Kenaikan Pangkat Teddy Tidak Ada Intervensi Politik

Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) dan  Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya meninjau masjid saat meninjau Umroh Lounge di Terminal 2F, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya meninjau masjid saat meninjau Umroh Lounge di Terminal 2F, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letnan kolonel (letkol) mendapat banyak sorotan. Pasalnya, dinilai bernuansa politik dan menyalahi UU TNI. Di pihak lain, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta kebijakan dari Mabes TNI untuk tidak diintervensi secara politik.

"Kenaikan pangkat tersebut sudah sesuai mekanisme dan prosedur di lingkungan TNI yang berbasis pada prestasi dan rekam jejak pengabdian. Proses kenaikan ini mengikuti sistem meritokrasi yang ketat, tidak ada intervensi politik atau nepotisme," kata Juru Bicara DPP PSI Wiryawan dalam keterangan tertulis pada Minggu (9/3).

PSI, tegas Wiryawan, setiap prajurit yang memenuhi syarat berhak mendapatkan kenaikan pangkat sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusinya kepada bangsa.

"Letkol Teddy memiliki rekam jejak yang baik dalam bertugas sebagai prajurit profesional. Kenaikan pangkat ini mencerminkan kepercayaan institusi terhadap kinerja dan dedikasi Letkol Teddy," lanjut mantan Ketua Umum Presidium Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) ini.

PSI mengajak semua pihak untuk mengabaikan isu-isu miring yang tidak berdasar dan bukan berdasarkan fakta.

"Mari kita fokus pada bagaimana Letkol Teddy dan para prajurit lain dapat terus berkontribusi bagi bangsa daripada memperdebatkan sesuatu yang sudah sesuai prosedur. Kita harus mendukung profesionalisme TNI yang kuat dan solid demi keamanan nasional," tutup Wiryawan.

Sebelumnya, beredar potongan surat perintah kenaikan pangkat untuk Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Dalam surat perintah bernomor Sprin/674/II/2025 itu, Teddy yang saat ini masih berpangkat mayor mendapat kenaikan pangkat menjadi letkol. Kenaikan pangkat itu berlaku sejak 25 Februari lalu.

Dalam potongan surat tersebut tertulis beberapa hal. Termasuk di antaranya pertimbangan serta dasar terbitnya surat perintah itu. Dalam pertimbangannya disampaikan bahwa untuk kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari mayor menjadi letkol perlu dikeluarkan surat perintah. Karena itu terbit Sprin/674/II/2025.

Sementara, dasar penerbitan sprin tersebut terdiri atas Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit TNI, Peraturan Panglima TNI Nomor 87 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.

Selain itu, Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan KPRP dari mayor ke letkol atas nama Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya dan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit TNI AD juga menjadi dasar surat tersebut.

Terakhir, keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD dan pertimbangan pimpinan TNI AD turut menjadi dasar terbitnya surat perintah kenaikan pangkat untuk Teddy.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore