Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Agustus 2024 | 21.37 WIB

Titi Anggraeni Yakin Putusan MK Soal Parpol Bisa Usung Cagub Tak Punya Kursi Berlaku di Pilkada 2024

JKT_PENGAMANAN GEDUNG MK JELANG SIDANG PUTUSAN PHPU_MIFTAHULHAYAT (1)

 
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan Undang-Undang Pilkada terkait aturan pencalonan kepala daerah. Aturan yang diubah terkait penghitungan parpol untuk bisa mengusung calon kepala daerah.
 
Aturan itu termuat dalam Pasal 40 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Partai politik kini bisa mengajukan calon kepala daerah, bukan hanya dari ambang batas penghitungan persentase kursi di DPRD.
 
Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Sebab, parpol tak punya kursi bisa mengusung calon kepala daerah. 
 
 
BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!,” puji Titi di akun sosial media X miliknya, @titianggraini seperti dikutip Selasa (20/8).
 
Menurut Titi, sesuai dengan putusan MK, aturan baru yang diputus MK dapat berlaku pada Pilkada 2024. Sebab, MK tidak menyebut adanya klausul penundaan seperti di putusan lainnya.
 
Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini berlaku untuk Pilkada 2024. Sebab, Putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan putusan,” ucap Titi.
 
 
Titi mencontohkan, putusan yang baru dinyatakan berbeda dengan Putusan MK terkait Ambang Batas Parlemen No.116/PUU-XXI/2023 karena terdapat penegasan baru berlaku setelah 2024 atau di Pemilu 2029. Menurutnya, sifat dari putusan ini sama dengan putusan ambang batas usia di Pilpres 2024 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka.
 
Putusan MK soal ambang batas pencalonan pilkada ini serupa dengan Putusan MK soal usia calon di Pilpres dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang memberi tiket pencalonan dan digunakan GIbran untuk maju pada Pilpres 2024 yang lalu,” ungkap Titi.
 
 
Titi meyakini, dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir. Maka partai politik tersebut bisa mengusung pasangan calon. 
 
“Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” pungkasnya.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore