Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 November 2016 | 05.44 WIB

Yasonna Minta Masyarakat Hargai Keputusan Polri soal Ahok

Yasonna Laoly - Image

Yasonna Laoly

JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan penistaan agama.



Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yasonna H Laoly meminta semua pihak agar menerima keputusan yang dikeluarkan oleh Korps Bhayangkara itu. Hal tersebut juga sesuai dengan arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.



"Semuanya kita harus menghormati proses hukum hukum itu yang kita sampaikan," ujar Yasonna di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (17/11).



Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tersebut juga meminta agar masyarakat tidak lagi mempermasalahkan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Bupati Belitung Timur itu. Pasalnya menurut Yasonna, saat ini Bareskrim Polri telah mengusut kasus tersebut.



"Sudahlah tinggalkan persoalan persoalan yang lalu," katanya.



Selain itu, ungkap Yasona, menjaga keutuhan bangsa dan kerukunan umat beragama sangat penting. Sehingga dia berharap ke depan tidak ada masyarakat yang saling hujat mengenai kasus Ahok ini.



"Untuk seluruh indonesia supaya menjaga soliditas menjaga keberagaman," pungkasnya.



Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono mengatakan, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama Islam. 



Keputusan ini keluar setelah Bareskrim melakukan gelar perkara semi terbuka, rapat internal dan pemeriksaan sejumlah saksi, ahli maupun barang bukti. 



Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka, Bareskrim juga memutuskan mencegah Ahok pergi ke luar negeri. Bareskrim juga langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk menyidik Ahok dalam kapasitasnya sebagai tersangka. (cr2/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore