
Anggota KPU RI Idham Holik (tengah) bersama para anggota KPU RI saat memberikan keterangan persnya, di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022). Dalam keterangan persnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan dokumen pendaftaran dari enam partai politi
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin Pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terkait penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 guna mengakomodasi regulasi pemilu di daerah otonomi baru (DOB).
"Kami berkeyakinan Pemerintah segera menerbitkan perpu Pemilu karena tahapan penyelenggaraan pemilu, khususnya berkaitan dengan pencalonan anggota DPD, itu harus dilaksanakan di DOB yang undang-undangnya sudah ada," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Senin, (12/12)
Merujuk pada undang-undang pembentukan empat provinsi baru, khususnya di pasal 20, dijelaskan bahwa ketentuan pengisian jumlah kursi DPR RI, DPD RI, dan DPRD setempat pada Pemilu Serentak 2024 diatur lebih lanjut dalam undang-undang pemilihan umum.
"(Tanggal) 16 sampai dengan 29 Desember adalah tahapan atau jadwal penyerahan hubungan syarat minimal bakal calon DPD yang diserahkan ke KPU provinsi di masing-masing provinsi," tambah Idham.
Dia menambahkan empat provinsi baru di Tanah Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, juga akan menyelenggarakan tahapan pencalonan DPD RI tersebut.
"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya ya; sehingga nanti ketika perpu ini terbit, kami akan bergerak dengan cepat. Sehingga, tahapan penyelenggaraan pemilu di sana dapat sama dengan tahapan penyelenggaraan pemilu di 34 provinsi lainnya," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan perpu terkait Pemilu Serentak 2024 akan diterbitkan setelah pembentukan Provinsi Papua Barat Daya diundangkan.
"Begitu (UU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya) diresmikan, baru perpu keluar. Perpu ini sudah kami rapatkan, sudah dirapatkan dengan konsinyering dengan stakeholder yang terkait, mulai dari KPU, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR; sehingga substansinya paham," kata Tito.
Substansi pengaturan pemilu di empat provinsi baru dan Ibu Kota Nusantara (IKN), lanjut Tito, pada intinya terdapat dua poin. Pertama ialah mengakomodasi empat DOB dan IKN, berkaitan dengan pengaturan keterwakilan DPD, DPR RI, dan DPRD setempat.
Kedua, adanya usulan dari KPU tentang jajaran KPU yang akan bertugas untuk pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, serta soal masa jabatan anggota KPU daerah secara serempak.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
