Ketua KPU RI Hasyim Asy
JawaPos.com - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) RI, mengagendakan sidang aduan dari calon anggota DPD RI, Irman Gusman, tentang dugaan pelanggaran kode etik berat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Dalam surat panggilan DKPP RI kepada advokat yang menjadi kuasa hukum Irman , Nomor:128/PS.DKPP/SET-04/I/2024, disebutkan sidang akan dilakuka pada Kamis tanggal 1 Februari 2024 Pukul 10.00 WIB. Agenda sidang adalajh mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi.
Juru Bicara Irman Gusman Center (IGC) Izwaryani mengatakan, pihaknya akan menyampaikan soal penolakan KPU RI terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sehingga mereka mengadukan KPU RI dengan dugaan melakukan pelanggaran kode etik berat.
Dijelaskannya, kuasa hukum Irman Gusman melihat adanya pelanggaran yang dilakukan Komisioner KPU atas sumpah janji, disertai beberapa asas dalam kode etik penyelenggara pemilu, seperti asas mandiri, adil, kepastian hukum, professional, akuntabel dan beberapa asas lainnya.
Sanksi atas tindakan pelanggaran sumpah janji ini adalah sanksi pemberhentian dengan tidak hormat berdasarkan Pasal 37 ayat (2) huruf b UU Pemilu 7/2017.
Menurut Izwaryani, langkah ini ditempuh Irman Gusman tidak semata karena kepentingan dia dalam Pemilu DPD RI saja. Tapi langkah Irman ini untuk membongkar dan menghentikan praktik zalim atau kesewenang-wenangan yang telah dilakukan berkali-kali oleh KPU.
“Jadi goal dari pengaduan perkara ini adalah membersihkan pemilu kita dari praktik-praktik kotor yang mencemari integritas pemilu kita tahun 2024,” kata dia.
Dalam perkara pencoretan nama Irman Gusman dari DCT Pemilu DPD 2024, KPU yang tidak mau menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan itu meminta KPU memasukan lagi nama Irman Gusman dalam DCT.
Irman Gusman juga telah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat tersebut, Irman memohon agar Presiden meminta KPU menjalankan putusan PTUN Jakarta.
Irman menjelaskan kepada Presiden Jokowi bahwa dalam sengketa pemilu, keputusan PTUN bersifat final dan mengikat. Selain itu, pihak Bawaslu juga telah mengingatkan KPU agar menjalankan putusan PTUN Jakarta tersebut.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
