Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Januari 2024 | 18.56 WIB

Koalisi Masyarakat Sesalkan Dugaan Penggunaan Media Sosial Kemenhan RI untuk Kampanye

 

ILUSTRASI: Pilpres 2024

JawaPos.com - Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih 2024 melaporkan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) ke Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran pemilu. Pelaporan itu atas unggahan di akun resmi media sosial X @Kemhan_RI yang menyertakan tagar #PrabowoGibran2024 pada 21 Januari 2024. 
 
Namun, cuitan yang diakui pihak Kemhan itu sudah dihapus. Bukti penerimaan laporan ke Bawaslu RI itu teregister nomor 035/LP/PP/RI/ 00.00/I/2024.
 
"Meski disebut tidak sengaja, cuitan tersebut jelas bermasalah karena mengindikasikan adanya campur aduk pengelolaan media sosial untuk kepentingan Kemhan secara 
kelembagaan yang seharusnya netral dalam pemilu, maupun kepentingan kampanye Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai calon presiden," kata advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu kepada wartawan, Rabu (24/1).
 
 
Ia mengutarakan, cuitan akun media sosial @Kemhan_RI jelas berdimensi kampanye. Sebab secara eksplisit menuliskan tagar #PrabowoGibran2024. Menurutnya, tagar tersebut merupakan bagian dari citra diri Prabowo dan Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
 
"Akun media sosial Kemhan merupakan fasilitas negara, sarana komunikasi publik Kemhan RI yang pengelolaannya menggunakan sumber daya negara," tegas Ibnu.
 
Dugaan pelanggaran pasal 304 ayat 1 dan 2 UU Pemilu. Berdasarkan pasal tersebut, Prabowo yang saat ini masih menjabat sebagai pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye.
 
 
Ia menegaskan, fasilitas negara dalam ketentuan ini tidak hanya sarana mobilitas dan infrastruktur perkantoran, tetapi juga sarana telekomunikasi milik pemerintah. 
 
Menurutnya, apabila admin atau tim pengelola akun @Kemhan_RI merupakan aparatur sipil negara (ASN) maka terdapat dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melarang PNS terlibat dalam kegiatan kampanye, terlebih menggunakan fasilitas negara.
 
"Mencermati tidak adanya langkah aktif Bawaslu RI untuk menelusuri dugaan pelanggaran terkait cuitan @Kemhan_RI, jaringan masyarakat sipil untuk pemilu bersih mengambil inisiatif untuk melaporkan," cetus Ibnu.
 
 
Terpisah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Sekretariat Jenderal Kemhan RI Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha tak mempermasalahkan adanya aduan masyarakat terkait pemilu sesuai dengan aturan dan diwadahi oleh Bawaslu. Ia mengapresiasi laporan tersebut sebagai hak warga negara sesuai UU. 
 
"Kami mengapresiasi laporan tersebut. Itu memang diwadahi dalam mekanisme penyelenggaraan Pemilu 2024," ucap Edwin.
 
Ia menyatakan bahwa cuitan pada akun media sosial X @Kemhan_RI merupakan ketidaksenagajaan.
 
 
"Perlu kami jelaskan dan tegaskan kembali bahwa hal tersebut terjadi karena ketidaksengajaan admin (pengelola akun, red.) dalam memencet tagar pilihan di X (suggested tags) dan kesalahan segera diperbaiki oleh admin," tegas Edwin.
 
Menurut Edwin, Kemhan langsung menghapus cuitan itu dan mengevaluasi kinerja pengelola akun. Hasil evaluasinya, pegawai Kemhan yang mengelola akun dijatuhkan sanksi administratif berupa teguran keras, karena tidak berhati-hati menjalankan tugasnya.
 
"Kami telah mengevaluasi dan menekankan ulang kepada seluruh administrator platform medsos (media sosial) Kemhan untuk lebih berhati-hati dalam proses publikasi," pungkas Edwin. 

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore