Dugaan pelanggaran pasal 304 ayat 1 dan 2 UU Pemilu. Berdasarkan pasal tersebut, Prabowo yang saat ini masih menjabat sebagai pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye.
Ia menegaskan, fasilitas negara dalam ketentuan ini tidak hanya sarana mobilitas dan infrastruktur perkantoran, tetapi juga sarana telekomunikasi milik pemerintah.
Menurutnya, apabila admin atau tim pengelola akun @Kemhan_RI merupakan aparatur sipil negara (ASN) maka terdapat dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melarang PNS terlibat dalam kegiatan kampanye, terlebih menggunakan fasilitas negara.
"Mencermati tidak adanya langkah aktif Bawaslu RI untuk menelusuri dugaan pelanggaran terkait cuitan @Kemhan_RI, jaringan masyarakat sipil untuk pemilu bersih mengambil inisiatif untuk melaporkan," cetus Ibnu.
Terpisah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Sekretariat Jenderal Kemhan RI Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha tak mempermasalahkan adanya aduan masyarakat terkait pemilu sesuai dengan aturan dan diwadahi oleh Bawaslu. Ia mengapresiasi laporan tersebut sebagai hak warga negara sesuai UU.
"Kami mengapresiasi laporan tersebut. Itu memang diwadahi dalam mekanisme penyelenggaraan Pemilu 2024," ucap Edwin.
Ia menyatakan bahwa cuitan pada akun media sosial X @Kemhan_RI merupakan ketidaksenagajaan.
"Perlu kami jelaskan dan tegaskan kembali bahwa hal tersebut terjadi karena ketidaksengajaan admin (pengelola akun, red.) dalam memencet tagar pilihan di X (suggested tags) dan kesalahan segera diperbaiki oleh admin," tegas Edwin.
Menurut Edwin, Kemhan langsung menghapus cuitan itu dan mengevaluasi kinerja pengelola akun. Hasil evaluasinya, pegawai Kemhan yang mengelola akun dijatuhkan sanksi administratif berupa teguran keras, karena tidak berhati-hati menjalankan tugasnya.
"Kami telah mengevaluasi dan menekankan ulang kepada seluruh administrator platform medsos (media sosial) Kemhan untuk lebih berhati-hati dalam proses publikasi," pungkas Edwin.