Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 Juni 2022 | 00.17 WIB

Banyak Perubahan Aturan, Transisi RKUHP Tak Cukup Hanya Dua Tahun

Sejumlah mahasiswa dari beberapa Universitas berunjuk rasa terkait pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di kawasan patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Mereka mendesak pemerintah untuk membuka naskah RKUHP kepada masyar - Image

Sejumlah mahasiswa dari beberapa Universitas berunjuk rasa terkait pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di kawasan patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Mereka mendesak pemerintah untuk membuka naskah RKUHP kepada masyar

JawaPos.com - Rancangan Kitab Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) idealnya diikuti dengan hukum acara pidana yang selaras dengan perubahan tersebut. Banyaknya perubahan yang dirumuskan RKUHP, dalam waktu transisi selama dua tahun yang diatur dalam Pasal 628 RKUHP tidak cukup untuk menyiapkan implementasi ketentuan baru tersebut.

"Pengaturan pemberlakuan RKUHP seharusnya tidak ditetapkan berdasarkan tenggat waktu, namun dengan undang-undang tersendiri dengan mengatur hal-hal yang harus dilakukan Pemerintah untuk memastikan kesiapan penegak hukum, masyarakat, peraturan-peraturan pelaksana, maupun sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menjalankan sistem baru di RKUHP," kata ahli hukum pidana yang tergabung dalam Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2022, Nella Sumika Putri dalam keterangannya, Minggu (26/6).

Dia menuturkan, pengesahan RKUHP akan sangat berdampak pada overkriminalisasi dan berpotensi besar membuka ruang penyalahgunaan oleh penegak hukum, seandainya mekanisme hukum acara pidana masih mengacu pada KUHAP saat ini. Dengan minimnya judicial scrutiny dalam KUHAP - yang dapat digunakan untuk memastikan pelaksanaan upaya paksa dijalankan dengan tepat dan tidak berdasarkan subyektivitas penydik.

Tak dipungiri, masih cukup banyaknya rumusan unsur tindak pidana di RKUHP yang bersifat multitafsir, dikhawatirkan perbaikan yang diinginkan di level praktik tidak akan tercapai secara signifikan. Bahkan, diperkenalkannya mekanisme maupun jenis pidana baru akan berdampak pada berubahnya kerja penegakan hukum.

"Banyaknya peraturan internal di tiap-tiap lembaga penegak hukum juga perlu dievaluasi dan diperketat agar rule of the game yang berbasiskan profesionalitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia dapat dijalankan sama dalam berbagai perkara," tegas Nella.

Dia pun memandang, proses konsolidasi dan harmonisasi hukum pidana terhadap perkembangan asas dan tindak pidana di Indonesia juga belum dilakukan dengan optimal. RKUHP belum memberikan respon terhadap liarnya tafsir ‘makar’ dalam praktik penegakan hukum yang diartikan secara serampangan.

Padahal, ‘makar’ seharusnya dikembalikan kepada makna asalnya dalam Bahasa Belanda, yaitu ‘aanslag’ yang berarti ‘serangan’. Sementara itu, istilah ‘makar’ yang diatur dalam Pasal 87 KUHP harus secara terbatas diartikan sebagai konteks pertanggungjawaban pidana untuk delik tersebut.

Menurut Nella, kriminalisasi yang dilakukan RKUHP belum sepenuhnya menunjukkan keberpihakan terhadap proses demokratisasi hukum pidana. Masih dipertahankannya delik-delik yang memberikan perlindungan berlebih terhadap ideologi dan simbol negara, termasuk penghinaan yang ditujukan terhadap Presiden/Wakil Presiden, pemerintah, penguasa atau badan umum, dan mengancamkan pidana yang berat bagi pelanggarnya justru bertolakbelakang dengan misi demokratisasi hukum pidana yang diusung RKUHP.

Oleh karena itu, RKUHP masih belum sepenuhnya mewujudkan misi dekolonialisasi dan demokratisasi hukum pidana. Proses dekolonialisasi hukum pidana tidak boleh dimaknai secara terbatas pada penyusunan Rancangan KUHP Nasional yang berbahasa Indonesia.

Dekolonialisasi, lanjut Nella, justru harus dilakukan dengan mengevaluasi ketentuan pidana yang memang secara khusus digunakan oleh pemerintah Hindia-Belanda untuk menunjukkan watak kolonialismenya.

"Seperti pidana mati, penghinaan Presiden/Wakil Presiden, penghinaan terhadap Pemerintah, penghinaan terhadap penguasa atau badan umum, dan sebagainya," pungkasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore