Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Juni 2022 | 20.38 WIB

Pentolan PDIP di Komisi III DPR Pertanyakan Prestasi AKBP Brotoseno

PUAS: Ketua TKD Jokowi-Ma - Image

PUAS: Ketua TKD Jokowi-Ma

JawaPos.com - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyampaikan pihaknya berencana meminta penjelasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait belum dipecatnya mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Brotoseno sebagai Anggota Polri. Padahal, Brotoseno telah terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

"Sebagai pimpinan Komisi III tentu nanti dalam rapat akan kita pertanyakan," kata pria yang karib disapa Bambang Pacul, Kamis (2/6).

Terlebih Polri beralasan, tidak memecat Brotoseno karena dinilai telah berprestasi. Hal ini pun akan dipertanyakan oleh Komisi III DPR RI, saar rapat kerja dengan Kapolri.

"Prestasinya kayak apa? kok bisa dimaafkan, perilaku baiknya kayak apa kok masih bisa dimaafkan. Aturan mainmu seperti apa? nanti kita boleh bacakan bersama-sama," cetus Bambang.

Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyatakan, pihaknya tidak memecat AKBP Raden Brotoseno meski telah menjadi terpidana kasus penerimaan suap, lantaran memiliki prestasi. Menurutnya, pertimbangan itu berdasarkan dari pernyataan atasan Brotoseno saat berdinas di Korps Bhayangkara.

"(Pertimbangan sidang etik) Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," ujar Sambo, Senin (30/5).

Brotoseno sebelumnya dijatuhi sanksi internal, berupa dipindahtugaskan dari jabatannya ke jabatan yang bersifat demosi. Brotoseno juga diminta untuk membuat permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Korps Bhayangkara.

Pemberian sanksi itu didasari putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020. Brotoseno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

Sebagaimana diketahui, Brotoseno merupakan terpidana kasus penerimaan suap dari pengacara kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014. Dia divonis bersalah dan harus menjalani pidana penjara selama lima tahun.

Brotoseno telah bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Dia dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore