Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Desember 2023 | 00.47 WIB

Ganjar Sebut Tanggapan Prabowo Tidak Menjawab Pertanyaannya

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyampaikan visi misinya dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

JawaPos.com - Ganjar Pranowo sebagai calon presiden nomor urut 3 mengatakan dirinya tidak puas atas jawaban Prabowo Subianto mengenai penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu.

Dilansir dari Antara pada Rabu (13/12), pernyataan tersebut disampaikan oleh Ganjar di kediamannya, Jalan Taman Patra Raya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (13/12).

"Tidak (puas). Orang saya tidak mendapatkan jawaban," ucap Ganjar Pranowo.

Ganjar menegaskan bahwa dirinya berkomitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu.

Menurutnya, hal tersebut dianggap penting agar siapa pun kandidat yang mengikuti pemilu di periode berikutnya tidak lagi dikaitkan dengan kasus pelanggaran HAM.

"Kan tugas kami menyelesaikan. Menyelesaikan itu ada yang suka, ada yang tidak, tapi mesti diselesaikan," tegasnya.

Mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut menuturkan bahwa pertanyaan yang diajukannya dalam debat Pilpres di KPU itu bukan untuk mendiskreditkan pihak tertentu.

"Nah sekarang karena tidak ada (jawaban), dikira itu tendensius, tidak," tuturnya.

Maka dari itu, Ganjar berharap agar Prabowo dapat menjawab pertanyaannya terkait kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.

"Tapi karena tidak menjawab, it's okay. Ini akan keluar terus karena tidak pernah ada keputusan," katanya.

Sebelumnya, dalam debat perdana capres di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Selasa (12/12), Ganjar sempat mengajukan pertanyaan kepada Prabowo terkait komitmennya dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu jika terpilih di Pilpres 2024.

Ganjar memaparkan terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat mulai dari peristiwa 1965-1966, peristiwa Talangsari 1989, hingga peristiwa Wamena 2003.

Dia mengungkapkan bahwa pada tahun 2009 DPR telah mengeluarkan 4 rekomendasi untuk presiden, yakni membentuk pengadilan HAM Ad Hoc.

Selanjutnya, menemukan 13 korban penghilangan paksa, memberikan kompensasi dan pemulihan, dan meratifikasi konvensi anti penghilangan paksa sebagai upaya pencegahan.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore