Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Desember 2023 | 01.10 WIB

PKS Sebut Penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden Sangat Rawan KKN

Ilustrasi pemilihankepala daerah. (Istimewa) - Image

Ilustrasi pemilihankepala daerah. (Istimewa)

JawaPos.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara tegas menolak hadirnya Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang kini telah menjadi inisiatif DPR. Sebab, aturan didalamnya memuat jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Juru bicara PKS Muhammad Iqbal menyatakan, penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh Presiden merupakan sebuah kebijakan yang berpotensi menjadi ajang Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Sebab, tak ada aspirasi publik dalam menentukan kepala daerah di Jakarta.

"Usulan ini tentu saja menjadi sebuah kemunduran bagi demokrasi, jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 12 juta jiwa dengan APBD hampir Rp 80 triliun harus dipimpin orang yang berkompeten dan memiliki legitimasi oleh rakyat, bila ditunjuk maka berpotensi menjadi ajang KKN," kata Iqbal kepada wartawan, Rabu (6/12).

Hal yang tak mungkin terjadi, Presiden RI ke depan bisa menunjuk koleganya untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

“Bisa saja suatu saat Presiden atau Partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin dan ini adalah sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi," tegas Iqbal.

Oleh karena itu, PKS dengan tegas menolak RUU DKJ. Karena dibuat secara terburu-buru, tanpa kajian yang mendalam dan berpotensi merugikan warga Jakarta, serta menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia.

"PKS sejak awal menolak Undang-Undang IKN, sejak awal konsisten agar Ibu kota tetap di Jakarta dan Gubernur serta Wakilnya harus dipilih oleh rakyat. Bukan ditunjuk Presiden," cetus Iqbal.

Sebagaimana diketahui, RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kini resmi menjadi inisiatif DPR RI, setelah disahkan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12). Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU DKJ tersebut, yakni fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi NasDem, fraksi Demokrat, fraksi PKB, fraksi PAN, dan fraksi PPP. Hanya fraksi PKS menolak pengesahan itu.

Dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal 10 ayat (2), dikutip Selasa (5/12).

RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara, jabatan wali kota atau bupati, akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Dalam RUU DKJ juga menjelaskan, gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah akan tetap dibantu oleh perangkat daerah, yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan kota administrasi/kabupaten administrasi.

"Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel," bunyi pasal 12 ayat (4).

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore