Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 September 2021 | 19.54 WIB

Komisi XI DPR: Nasib Nyoman Adhi Ditentukan dalam Rapat Paripurna 

Amir Uskara dok DPR RI - Image

Amir Uskara dok DPR RI

JawaPos.com - Komisi XI DPR telah memilih Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) peridoe 2021-2026. Dia terpilih lewat mekanisme voting.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara mengatakan, terpilihnya Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK akan di bawa ke rapat paripurna terdekat. Di dalam rapat tersebut nasib Nyoman Adhi akan ditentukan.

"Ini kan sudah menjadi sebuah keputusan yang tentu keputusan ini kita akan proses di komisi. Tapi kan keputusan terakhir ada di paripurna," ujar Amir kepada wartawan, Jumat (10/9).

Amir menuturkan, dalam rapat paripurna tersebut barulah diputuskan apakah anggota masing-masing fraksi di DPR menyetujui dengan dipilihnya Nyoman Adhi sebagai anggota BPK.

"Di paripurna itu kan harus meminta persetujuan dari seluruh anggota. Dari sisi proses sudah selesai, komisi XI sudah memilih, dan selanjutnya akan kita laporkan ke paripurna dan paripurna mungkin bisa mengambil keputusan yang lain, atau mungkin sesuai dengan keputusan di komisi," katanya.

Mengenai adanya aduan dari masyarakat mengenai Nyoman Adhi tidak memenuhi syarat, legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku sudah ada mekanismenya. Pasalnya Komisi XI DPR hanyalah menjalankan proses pemilihan anggota BPK saja.

"Itu kan nanti ada mekanismenya, di MKD ada mekanismenya, setelah paripurna ada gugatan semua ada mekanismenya," ungkapnya.

Diketahui, Nyoman Adhi Suryadnyana terpilih menjadi anggota BPK RI. Hal ini setelah Komisi XI DPR usai menyelenggarakan fit and proper test atau uji kalayakan dan kepatutan.

Terpilihnya Nyoman Adhi ini berdasarkan mekanisme voting yang dilakukan oleh seluruh anggota Komisi XI DPR ini. Hasil voting tersebut Nyoman mendapatkan 44 suara. Sementara rival terkuatnya Dadang Suwarna mendapatkan 12 suara.

Adapun, nama Nyoman Adhi disorot publik lantaran dianggap tidak memenuhi syarat untuk ikut pencalonan sebagai anggota BPK RI. Hal ini lantaran tidak memenuhi syarat dalam UU BPK Nomor 15/2006 pasal 13 yang menyebutkan setidaknya minimal dua tahun meninggalkan jabatannya di badan pengelola keuangan.

Nyoman Adhi pernah menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore