Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 November 2023 | 21.49 WIB

Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Gibran Tetap Jadi Cawapres

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). - Image

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

JawaPos.com – Posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto sejauh ini masih aman.

Pasalnya, putusan etik terhadap kasus pelanggaran hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden tidak menyentuh substansi putusan uji materi.

Dalam putusan yang dibacakan kemarin (7/11) petang, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya menjatuhkan sanksi kepada para hakim. Sanksi terberat dijatuhkan kepada Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatan ketua MK. Dia dinyatakan melakukan akumulasi pelanggaran etik dalam banyak laporan. Salah satunya membuka ruang untuk MK diintervensi.

Delapan hakim lainnya dinyatakan melanggar etik ringan dan hanya dijatuhi sanksi teguran lisan. Mereka dinilai terbukti membiarkan praktik benturan kepentingan dan tidak saling mengingatkan akibat terjebak budaya ewuh pekewuh.

MKMK juga menilai semua hakim telah lalai menjaga kerahasiaan rapat permusyawaratan hakim (RPH) sehingga bocor ke Majalah Tempo. Khusus Arief Hidayat, dia juga disentil MKMK terkait pernyataannya yang merendahkan mahkamah (detail sanksi dan putusan lihat grafis).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, sesuai ketentuan, pihaknya hanya memiliki wewenang terhadap aspek etik para hakim. Sementara itu, substansi putusan bukan ranah peradilan etik untuk melakukan penilaian apakah sudah benar atau tidak. Karena itu, ketentuan Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tentang Kehakiman tidak berlaku.

Perihal dalil pemohon yang menjadikan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat mengoreksi putusan KPU sebagai yurisprudensi, majelis menilai hal itu tidak dapat disamakan. Sebab, putusan KPU bersifat peristiwa teknis dan konkret. Sementara itu, MK mengadili norma yang abstrak. ”Tidak tepat memadankan putusan DKPP dengan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya saat membacakan putusan.

Selain memberhentikan dari jabatan ketua, MKMK mencabut sejumlah hak lainnya yang melekat pada Anwar Usman sebagai hakim konstitusi. Pertama, Anwar dilarang dicalonkan kembali sebagai ketua atau wakil ketua dalam pemilihan. Kedua, adik ipar Presiden Jokowi itu dilarang terlibat dalam memutus berbagai perselisihan hasil pemilu (PHP). Baik sengketa pemilihan umum presiden, pemilihan umum legislatif, maupun pemilihan umum kepala daerah. Hal itu dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap MK.

Dalam kesimpulannya, MKMK juga memintanya tidak terlibat dalam pengujian perkara syarat usia capres dan cawapres yang kini diuji materi kembali. ”Permintaan pelapor BEM Unusia agar tidak mengikutsertakan hakim terlapor dalam pemeriksaan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 dapat dibenarkan,” kata Jimly.

Sebagaimana diketahui, perkara 141/2023 diuji kembali oleh mahasiswa Universitas NU Indonesia Brahma Aryana. Kemudian, ada juga gugatan Denny Indrayana dan Zaenal Arifin Mochtar. Mereka mempersoalkan putusan 90/2023 yang dinilai melanggar. Sidang perdana perkara 141/2023 digelar hari ini (8/11).

Terhadap kekosongan posisi ketua MK, majelis kehormatan memerintah Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk memimpin penyelenggara pemilihan pimpinan. ”Dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan ini selesai dibacakan,” terangnya.

Sementara itu, putusan MKMK yang dibacakan kemarin tidak bulat. Anggota MKMK Bintan Saragih berpendapat, semestinya Anwar Usman diberhentikan dari hakim. Sebab, Anwar telah melakukan pelanggaran berat sesuai Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

Tanggapan Koalisi

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Arsjad Rasjid mengatakan, putusan MKMK mengonfirmasi kejanggalan dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres. ”Kami apresiasi MKMK yang telah menyatakan Anwar Usman telah melanggar etika dan menjadikan MK yang mengakomodasi kepentingan keluarga. Hal ini tidak bisa dibenarkan,” tegasnya dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.

Pihaknya sebenarnya berharap MKMK bisa memutuskan Anwar diberhentikan dari jabatan hakim MK. Namun, TPN tetap bersyukur karena Anwar tidak diperbolehkan memeriksa perkara pemilu, baik pilpres, pileg, maupun pilkada. ”Di mana ada potensi konflik kepentingan,” jelas dia.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore